Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBERADAAN HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA: KEBERADAAN HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA Tumiran
Jurnal Pendidikan Guru Vol 4 No 2 (2023): Jurnal Pendidikan Guru
Publisher : Yayasan Literasi Kita Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47783/jurpendigu.v4i2.501

Abstract

Untuk kesempurnaan amanat dan hukum yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, diperintahkan untuk taat kepada Allah dan taat kepada Rasul-Nya serta pemerintah. Ada tiga katagori hukum yang berlaku dalam pergaulan masyarakt Islam; 1. Syari’at yaitu keetentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan subyek hukum, berupa melakukan suatu perbuatan, memilih atau menentukan sesuatu sebagai syarat, sebab atau penghalang. Syari’at bersifat tetap, tidak berubah dan seharusnya tidak terdapat perbedaan pendapat, 2. Fiqh adalah pemahaman tentang hukum-hukum syara yang bersfat perbuatan yang dipahami dari dalil- dalilnya yang rinci. Fiqh adalah hasil kemampuan intelektualitas (Ijtihad) ulama terhadap dalil-dalil hukum yang terdapat pada Al-Quran dan Hadis, yang selalu berkembang dan selalu terdapat perbedaan pendapat, 3. Siyasah syari’ah adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan kebijakan yang dikehendaki oleh kemaslahantan, melalui aturan yang tidak bertentangan dangan agama, meskipun tidak adil ada dalil tertentu. Siyasah syari’ah lebih terbuka dalam menerima perkem-bangan dan perbedaan pendapat. Perbedaan kondisi dan zaman berpengaruh besar terhadap siyasah syari’ah.