Muhammad Ali Zaidan, Muhammad Ali
Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Kebijakan Kriminal Kejahatan Terhadap Ideologi Negara di Tengah Pusaran Globalisasi Zaidan, Muhammad Ali
Pandecta: Research Law Journal Vol 11, No 2 (2016): Research Law Journal
Publisher : Semarang State University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v11i2.9892

Abstract

Ideologi negara pada hakikatnya merupakan ikatan pemersatu suatu bangsa. Globalisasi membawa pengaruh terhadap cara pandang manusia tentang diri dan lingkungannya. Pengaruh negatif akibat globalisasi terhadap pandangan hidup harus diwaspadai karena dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriminalisasi terhadap perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila merupakan kebutuhan yang mendesak agar tidak terjadi ekses yang merugikan kehidupan bangsa dan negara sebagai negara hukum yang demokratis. Isu bangkitnya komunisme yang muncul ke ruang publik harus diletakkan dalam bingkai negara hukum. Paper ini akan membahas tentang kesiapan perangkat hukum; sarana dan prasarana hukum dan budaya hukum dalam membendung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Proses hukum yang adil dengan menjunjung tinggi kebebasan mengemukakan pendapat (demokratisasi), asas presumption of innocence, impartialitas lembaga peradilan merupakan keniscayaan agar setiap orang yang dituduh terindikasi menyebarkan atau menganut faham komunisme tidak distigmatisasi secara politik, akan tetapi diusut berdasarkan hukum yang berlaku.State ideology is essentially a unifying bond of a nation. Globalization had an impact on people’s thinking about himself and his environment. The negative effect of globalization on the philosophy of life (way of life) should watch out because it could threaten the integrity of the Nation. The criminalization of acts contrary to Pancasila is an urgent need to avoid excesses that harm the nation and the country as a democratic constitutional state. The issue of the rise of communism which has several times exhaled, must be placed within the framework of state law. This paper will discuss about the readiness of legal instruments; facilities and infrastructure law and the culture of law to stem the ideology contrary to Pancasila. A fair legal process (due process of law) by upholding the freedom of expression (democratization), the principle of presumption of innocence, impartiality of the judiciary is indispensable that every person accused indicated deploy or embrace the ideology of communism is not stigmatized politically, but investigated by applicable law.
Kebijakan Kriminal Kejahatan Terhadap Ideologi Negara di Tengah Pusaran Globalisasi Zaidan, Muhammad Ali
Pandecta Research Law Journal Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v11i2.9892

Abstract

Ideologi negara pada hakikatnya merupakan ikatan pemersatu suatu bangsa. Globalisasi membawa pengaruh terhadap cara pandang manusia tentang diri dan lingkungannya. Pengaruh negatif akibat globalisasi terhadap pandangan hidup harus diwaspadai karena dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriminalisasi terhadap perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila merupakan kebutuhan yang mendesak agar tidak terjadi ekses yang merugikan kehidupan bangsa dan negara sebagai negara hukum yang demokratis. Isu bangkitnya komunisme yang muncul ke ruang publik harus diletakkan dalam bingkai negara hukum. Paper ini akan membahas tentang kesiapan perangkat hukum; sarana dan prasarana hukum dan budaya hukum dalam membendung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Proses hukum yang adil dengan menjunjung tinggi kebebasan mengemukakan pendapat (demokratisasi), asas presumption of innocence, impartialitas lembaga peradilan merupakan keniscayaan agar setiap orang yang dituduh terindikasi menyebarkan atau menganut faham komunisme tidak distigmatisasi secara politik, akan tetapi diusut berdasarkan hukum yang berlaku.State ideology is essentially a unifying bond of a nation. Globalization had an impact on people’s thinking about himself and his environment. The negative effect of globalization on the philosophy of life (way of life) should watch out because it could threaten the integrity of the Nation. The criminalization of acts contrary to Pancasila is an urgent need to avoid excesses that harm the nation and the country as a democratic constitutional state. The issue of the rise of communism which has several times exhaled, must be placed within the framework of state law. This paper will discuss about the readiness of legal instruments; facilities and infrastructure law and the culture of law to stem the ideology contrary to Pancasila. A fair legal process (due process of law) by upholding the freedom of expression (democratization), the principle of presumption of innocence, impartiality of the judiciary is indispensable that every person accused indicated deploy or embrace the ideology of communism is not stigmatized politically, but investigated by applicable law.
Sociological Approach to Eradication Corruption in Indonesia (Alternative to Imprisonment) Zaidan, Muhammad Ali
The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Vol 1 No 1 (2019): Indonesian J. Int'l Clinical Leg. Educ. (March, 2019)
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.848 KB) | DOI: 10.15294/iccle.v1i01.20662

Abstract

Punishment of corruption not quite put in the context of law enforcement, leading to sanctions of imprisonment. Reality shows more than 600 state officials have been convicted of corruption but the rate has no effect at all to prevent the corruption. If no breakthrough is the law, the state can be called a defeat and to its knees at the foot of criminals. As a result, Indonesia can be called a heaven for criminals country. As a rule of law, law enforcement must be done in a holistic and integrated. Thus the imprisonment should also be offset by imposing sanction corrupt social order to be cured/deterrent. Make criminals real deterrent is not an easy step, but in need of understanding and synergy between the law enforcement community on the one hand with the other hand to continue to spread the spirit of corruption eradication in all social strata. The imposition of sanctions of imprisonment must also be followed by removal of political rights, especially the right to have occupied political positions both in government agencies and representatives (DPR). Sanctioning the disenfranchisement of political rights for a time after undergoing convict prison, is a powerful tool and a non-penal nature to combat corruption.
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME (PENDEKATAN KEBIJAKAN KRIMINAL) Zaidan, Muhammad Ali
Law Research Review Quarterly Vol 3 No 2 (2017): L. Research Rev. Q. (May 2017) "Supervision of Immigration in the Control of Radi
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.435 KB) | DOI: 10.15294/snh.v3i1.20932

Abstract

Tindak pidana terorisme merupakan fenomena yang telah meresahkan masyarakat dunia, termasuk juga di Indonesia. Pasca pengeboman yang dilakukan di pantai Legian Kuta, Bali pada 12 Oktober 2002, secara beruntun terjadi berbagai ledakan di tempat lain termasuk di ibu kota negara. Selain itu berbagai peristiwa yang mengikuti rentetan pengeboman bunuh diri terjadi, telah memakan korban jiwa maupun harta benda yang tidak sedikit. Pemerintah Republik Indonesia seakan berpacu dengan gerakan terorisme termasuk di dalamnya separatisme maupun radikalisme dengan ikatan keagamaan tertentu, telah mengakibatkan ikatan-ikatan sosial menjadi merenggang. Alih-alih menciptakan kedamaian dan ketenteraman, muncul sikap saling mencurigai antar sesama warga negara terjadi. Terorisme yang pada awal kemunculannya khususnya pada milenium kedua adalah terjadinya pengeboman di menara kembar WTC dan markas pertahanan di Pentagon seakan menyadarkan ummat manusia bahwa terorisme tengah mengancam peradaban secara universal. Pengeboman di Bali merupakan awal terjadinya tindak terorisme di tanah air. Di samping itu bahaya radikalisme, fanateisme juga telah menyulut berbagai kerusuhan sosial di kalangan warga masyarakat, sehingga ketanahan nasional menjadi teruhan yang teramat mahal untuk menebusnya. Selain ditetapkan Perpu Nomor 1Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, juga kelembagaan negara telah dibangun di antaranya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Detasemen Khusus 88 Anti Teror di lingkungan kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tujuan pembentukan pranata dan kelembagaan negara adalah agar terorisme dapat ditanggulangi atau setidak-tidaknya dapat dikendalikan. Tindak pidana terorisme teramasuk di dalamnya radikalisme maupun ekstremisme merupakan fenomena yang komplek. Oleh karena itu penanggulangannya hanya menggunakan sarana hukum tidak akan efektif. Justru menjadikan pemberantasan terorisme merupakan rutinitas yang harus diwarnai juga dengan berbagai bentuk kekerasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan terorisme. Meninggalnya salah seorang tersangka terorisme beberapa waktu lalu telah mengguncangkan kehidupan hukum Indonesia yang salah satunya menjunjung tinggi supremasi hukum maupun presumtion of innocence. Selain dilakukan oleh kelompok-kelompok internal yang terorganisasi juga dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam jaringan internasional dengan skala dan spektrum yang lebih luas. Tindak pidana terorisme maupun radikalisme telah menjadi transnational crime yakni telah melintasi batas-batas teritorial suatu negara. Sebagai suatu kejahatan dengan spektrum yang luas dan memiliki karakteristik yang komplek, sudah seharusnya penegakan hukum diletakkan dalam bingkai kebijakan kriminal yang tepat, baik menggunakan jalur hukum pidana (penal) maupun yang tidak bersifat pidana (non penal) seperti deradikalisasi. Kalau dikatakan bahwa tindak pidana terorisme disebabkan karena tersumbatnya arus demokratisasi di suatu negeri, maka upaya untuk membangun pemerintahan yang demokratis menjadi sebuah kenicayaan. Penggunaan sarana-sarana hukum secara tidak demokratis akan menimbulkan bentuk-bentuk terorisme baru yakni pembangkangan atau ketidakpatuhan masyarakat terhadap simbol atau atribut negara seperti peraturan perundang-undangan maupun kelembagaan negara pada umumnya. Melalui pendekatan kebijakan kriminal, pemberantasan terorisme telah di mulai dari hulunya misalnya pengawasan yang ketat terhadap masuknya orang asing atau kembalinya orang Indonesia dari luar negari yang pernah mengikuti perbagai pelatihan di luar negeri seperti dari Afganistan maupun Filipina untuk melakukan terorisme domestik di Indonesia. Peranan Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi penting untuk mengawasi mobilisasi orang guna menangkal wabah terorisme maupun radikalismedi Indonesia menjadi semakin parah.
Sociological Approach to Eradication Corruption in Indonesia (Alternative to Imprisonment) Zaidan, Muhammad Ali
The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Vol 1 No 1 (2019): Indonesian J. Int'l Clinical Leg. Educ. (March, 2019)
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/iccle.v1i01.20662

Abstract

Punishment of corruption not quite put in the context of law enforcement, leading to sanctions of imprisonment. Reality shows more than 600 state officials have been convicted of corruption but the rate has no effect at all to prevent the corruption. If no breakthrough is the law, the state can be called a defeat and to its knees at the foot of criminals. As a result, Indonesia can be called a heaven for criminals country. As a rule of law, law enforcement must be done in a holistic and integrated. Thus the imprisonment should also be offset by imposing sanction corrupt social order to be cured/deterrent. Make criminals real deterrent is not an easy step, but in need of understanding and synergy between the law enforcement community on the one hand with the other hand to continue to spread the spirit of corruption eradication in all social strata. The imposition of sanctions of imprisonment must also be followed by removal of political rights, especially the right to have occupied political positions both in government agencies and representatives (DPR). Sanctioning the disenfranchisement of political rights for a time after undergoing convict prison, is a powerful tool and a non-penal nature to combat corruption.