This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
WIRA TRI PUTRA GULTOM NIM. A1012171020
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PEDAGANG DALAM MELAKUKAN TERA ULANG TERHADAP ALAT TIMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DI PASAR TERATAI WIRA TRI PUTRA GULTOM NIM. A1012171020
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Scales are tools intended or used for mass measurement or weighing. The scales function as a measure of a mass weight expressed in kilograms. The scales that are widely used by traders, including traders at the Teratai Market are manual scales, namely sitting scales and hanging scales to measure the weight of goods purchased by residents and must be recalibrated. However, in fact, there are still many traders in the Teratai Market who do not carry out their obligations in re-calibrating their weighing equipment based on Law Number 2 of 1981 concerning Legal Metrology.The formulation of the problem in this study is: "What are the factors that cause traders not to carry out their obligations in carrying out re-calibration of their weighing tools based on Law Number 2 of 1981 concerning Legal Metrology in the Teratai Market of Pontianak City?". While the purpose of the study is to reveal the factors that cause traders not to carry out their obligations to re-calibrate their weighing tools, the legal consequences for traders who do not carry out their obligations to re-calibrate their weighing equipment, and legal efforts made by the Legal Metrology UPT, Cooperatives, Micro Enterprises Service. and trade in Pontianak City against traders who do not carry out their obligations in re-calibrating their weighing equipment. The legal research method used by the author is an empirical legal research method with a descriptive research nature.Based on the results of the research, it is concluded that there are still many traders in the Teratai Market in Pontianak City who do not carry out their obligations in carrying out re-calibration of their weighing devices based on Law Number 2 of 1981 concerning Legal Metrology. The factors that cause traders at the Pontianak City Teratai Market not to carry out their obligations in carrying out re-calibration of their weighing devices based on Law No. 2 of 1981 concerning Legal Metrology because they do not understand how to re-calibrate and deliberately do not want to re-calibrate their weighing equipment. . The legal consequences for traders at the Pontianak City Teratai Market who do not carry out their obligations in re-calibrating their weighing devices based on Law Number 2 of 1981 concerning Legal Metrology are to impose sanctions in accordance with the provisions of Law Number 2 of 1981 concerning Legal Metrology. Efforts made by the Legal Metrology UPT of the Pontianak City Cooperative, Micro Business and Trade Office against traders at the Pontianak City Teratai Market who do not carry out their obligations in carrying out re-calibration of their weighing equipment based on Law Number 2 of 1981 concerning Legal Metrology is to conduct control raids against weighing tools that are not recalibrated used by traders in the Lotus Market and provide sanctions to traders in the Teratai Market who do not carry out their obligations in carrying out recalibration of their weighing tools. In addition, conducting socialization and counseling of Law Number 2 of 1981 concerning Legal Metrology to traders at the Teratai Market to carry out their obligations in re-calibrating the weighing equipment they use. Keywords: Obligations, Traders, Recalibrations, Scales.  AbstrakAlat timbangan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. Timbangan tersebut berfungsi sebagai mengukur suatu berat massa yang dinyatakan dalam satuan kilogram. Timbangan yang banyak digunakan oleh pedagang, termasuk pedagang di Pasar Teratai adalah timbangan manual, yaitu timbangan duduk dan timbangan gantung untuk mengukur berat dari barang yang dibeli oleh warga masyarakat dan wajib ditera ulang. Namun faktanya, masih banyak pedagang di Pasar Teratai yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pedagang Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Melakukan Tera Ulang Terhadap Alat Timbangannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Di Pasar Teratai Kota Pontianak?”. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab pedagang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya, akibat hukum bagi pedagang yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya, dan upaya hukum yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak terhadap pedagang yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa masih banyak pedagang di Pasar Teratai Kota Pontianak yang tidak melaksanakan kewajiban dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Faktor-faktor yang menyebabkan pedagang di Pasar Teratai Kota Pontianak tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikarenakan tidak paham cara melakukan tera ulang dan memang sengaja tidak mau melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya. Akibat hukum bagi pedagang di Pasar Teratai Kota Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah dapat dituntut dengan membayar kerugian. Selain itu, pedagang di Pasar Teratai yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya dapat dijatuhkan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Upaya yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak terhadap pedagang di Pasar Teratai Kota Pontianak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah melakukan razia penertiban terhadap alat timbangan yang tidak dilakukan tera ulang yang dipergunakan oleh pedagang di Pasar Teratai dan memberikan sanksi kepada para pedagang di Pasar Teratai yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangannya. Selain itu, melakukan sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal kepada para pedagang di Pasar Teratai untuk melaksanakan kewajibannya dalam melakukan tera ulang terhadap alat timbangan yang mereka gunakan.  Kata Kunci: Kewajiban, Pedagang, Tera Ulang, Alat Timbangan.