This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
YUNAN IRHAM MARAYA NIM. A1012181069
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KONTRAK ANTARA PT GOJEK TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN DRIVER DI WILAYAH PONTIANAK KOTA YUNAN IRHAM MARAYA NIM. A1012181069
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstracĀ As social beings, humans have very complex needs in order to carry out their lives. Therefore, humans need a means of transportation that helps them to move from one location to another. At this time there are already transportation services that use technology, namely smartphones in the form of applications, which we usually know as GoJek. Go-Jek is an electronic application where people (consumers) can use it to get a service in the form of delivery and pick-up services for goods and people, as well as a service for ordering such as ordering goods to be delivered by two-wheeled transportation or four-wheeled transportation. In practice, the Go-Jek company and the Go-Jek driver must have a work contract that underlies the obligations and rights of each party so that an agreement based on law is established. Due to the implementation of this standard agreement between the driver and an online application-based transportation service company, it is necessary to know the legal relationship between the two, but at this time many problems have started to arise between the driver and the GoJek company regarding the agreement between the two parties. One example is the existence of a case where the Go-Jek company suspended its partners unilaterally without the partner's approval. Suspend is stopping or deactivating something, be it temporarily or permanently. Suspend is given as a form of sanction for a violation committed. So it is necessary to further analyze the implementation of contracts between PT GOJEK on termination of employment with drivers in the Pontianak City area. The research method used by the author is an empirical research method, namely describing the actual situation that occurred at the time the research was carried out, analyzing the gaps between the theoretical situation and legal facts, then analyzing the facts and data to obtain the final conclusion.Keywords: contract execution; work termination; gojek; driverĀ AbstrakSebagai makhluk sosial, manusia memiliki kebutuhan yang sangat kompleks demi menjalankan kehidupannya. Maka dari itu, manusia membutuhkan suatu alat transportasi yang membantunya untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Pada saat ini dimana sudah ada jasa transportasi yang menggunakan sebuah teknologi yaitu ponsel cerdas (smartphone) dalam bentuk aplikasi, yang biasa kita kenal dengan sebutan GoJek. Go-Jek merupakan suatu aplikasi elektronik dimana orang-orang (konsumen) bisa memanfaatkannya untuk mendapatkan suatu pelayanan berupa jasa antar dan jemput barang maupun orang, juga sebuah pelayanan untuk memesan seperti memesan barang yang diantar dengan transportasi roda dua (motor) ataupun transportasi roda empat (mobil). Dalam prakteknya, perusahaan Go-Jek bersama driver Go-Jek tersebut tentunya terdapat kontrak kerja yang melandasi adanya suatu kewajiban dan hak-hak dari masing-masing pihak sehingga terjalin suatu kesepakatan yang berdasarkan hukum. Oleh karena diterapkannya perjanjian yang bersifat baku tersebut antara driver dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi online maka perlu mengetahui hubungan hukum antara keduanya namun saat ini mulai banyak timbul permasalahan antara driver dengan perusahaan GoJek mengenai perjanjian antara kedua belah pihak. Salah satu contohnya adalah adanya suatu kasus dimana perusahaan Go-Jek memberikan suspend terhadap para mitra dengan cara sepihak tanpa melalui persetujuan mitra. Suspend adalah menghentikan atau menonaktifkan sesuatu, baik itu sementara maupun permanen. Suspend diberikan sebagai bentuk sanksi atas suatu pelanggaran yang dilakukan. Maka perlu lebih jauh lagi menganalisis mengenai Pelaksanaan Kontrak Antara PT GOJEK terhadap pemutusan hubungan kerja dengan driver di wilayah Pontianak Kota. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, menganalisis kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir.Kata Kunci: pelaksanaan kontrak; pemutusan hubungan kerja; gojek; driver