Abstract In increasingly practical online trading, of course, it is possible for a dispute to occur. In line with this, alternative dispute resolution becomes a necessity. This study uses a normative juridical method that focuses on online arbitration as a method of resolving disputes in online business or e-commerce. This study aims to examine the procedures and legal consequences that later arise in the implementation of online arbitration for e-commerce dispute resolution. The provisions in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution are still not comprehensively regulated to be able to accommodate the legal need for online arbitration. This is evidenced by the absence of a standard mechanism that serves as a benchmark for carrying out online arbitration which indirectly affects its effectiveness. In this study, there is a solution that can be taken, namely by revising Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution or by forming a new law and regulation as a special legal umbrella which contains arrangements regarding online arbitration which can be used for legal issues in digital world.Keywords: arbitration, online, e-commerceAbstrak Dalam perdagangan online yang semakin praktis tentu tidak menutup kemungkinan untuk terjadi suatu sengketa. Selaras dengan hal tersebut maka alternatif penyelesaian sengketa menjadi keniscayaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada arbitrase online sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa bisnis online atau e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prosedur dan akibat hukum yang kemudian ditimbulkan dalam pelaksanaan arbitrase online untuk penyelesaian sengketa e-commerce. Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa masih belum mengatur secara komprehensif untuk dapat mengakomodir kebutuhan hukum akan arbitrase online. Hal tersebut dibuktikan dari belum adanya mekanisme baku yang menjadi patokan untuk melaksanakan arbitrase online yang secara tidak langsung berpengaruh pada efektivitasnya. Pada penelitian ini terdapat solusi yang dapat ditempuh adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau dengan membentuk suatu peraturan perundang-undangan baru sebagai payung hukum khusus yang memuat pengaturan mengenai arbitrase online yang dapat digunakan untuk permasalahan hukum pada dunia digital. Kata kunci: arbitrase, online, e-commerce