Penelitian ini dilatarbelakangi dari temuan penulis terhadap tahapan pelarangan Khamr dalam al-Qur’an, pelarangan Khamr dalam al-Qur’an tidak secara langsung tetapi melalui beberapa tahapan. Khamr merupakan minuman yang diharamkan dalam islam karena dinilai dapat merusak kesehatan manusia. Minuman Khamr ini merupakan adat kebiasaan masyarakat arab yang sudah melekat begitu kental sejak ratusan tahun lamanya, Kemudian Khamr ini bisa membuat ketergantungan bagi pemakainya, tentunya hal itu merupakan sesuatu yang sulit untuk di robah, tetapi al-Qur’an mempunyai strategi sehingga berhasil mengharamkan Khamr dengan baik, strategi ini membuat umat pada saat itu tidak shock dan siap dalam menerima hukum baru yang terkandung dalam sebuah ayat. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan hikmah dari pelarangan Khamr secara bertahap dalam al-qur'an. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang teknik pengumpulan data di ambil dari sumber-sumber terpercaya seperti kitab, jurnal, makalah, dan artikel lainnya yang berkaitan dengan pembahasan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi al-Qur’an berhasil mengharamkan Khamr dengan baik meskipun Khamr mempunyai candu dan merupakan adat kebiasaan yang sudah melekat ketika itu, dengan berhasilnya al-Qur’an mengharamkan Khamr maka banyak mudorat yang dapat dihindari, Dapat mengambil pelajaran dari strategi pelarangan Khamr tersebut untuk diaplikasikan ditengah-ditengah masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa strategi al-Qur’an berhasil mengharamkan Khamr dengan baik meskipun Khamr mempunyai candu dan merupakan adat kebiasaan yang sudah melekat ketika itu, dengan berhasilnya al-Qur’an mengharamkan Khamr maka banyak mudorat yang dapat dihindari, Dapat mengambil pelajaran dari strategi pelarangan Khamr tersebut untuk diaplikasikan ditengah-ditengah masyarakat