Pernikahan merupakan sunnatullah para nabi dan petunjuknya yang mereka itu merupakan tokoh-tokoh tauladan yang wajib diikuti jejaknya berlaku umum pada setiap makhluk Tuhan, baik manusia maupun makhluk hidup lainnya. Pernikahan menurut ajaran Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya, Disamping itu pernikahan tidak akan lepas dari unsur mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ubudiyah (ibadah). Ikatan pernikahan adalah sebagai perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizdan) dalam mentaati perintah Allah dengan bertujuan untuk membina dan membentuk terwujudnya hubungan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dalam kehidupan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan syari’at Islam. Tentunya pernikahan itu mempunyai aturan-aturan tersendiri yang memerlukan pengkajian secara seksama, sehingga timbul suatu permasalahan terhadap adanya larangan pernikahan yang dilakukan ketika sedang ihram, karena merujuk dari berbeda imam mazhab dalam menafsiri riwayat yang nantinya akan disebutkan dalam skripsi ini, dari sinilah maka muncul perbedaan pendapat yang berkenaan dengan akad nikah yang dilaksanakan pada saat ihram haji, kebanyakan ulama, fuqaha dan sahabat termasuk Imam Syafi’i dengan Imam Abu Hanifah yang berbeda dalam menghukumi akad nikah ketika ihram. Adapun akibat ataupun dampak dari perbedaan pendapat itu adalah terjadi perbedaan pendapat terhadap hukum pelaksanaan akad nikah ketika ihram khususnya pada kalangan golongan Syafi’iyah dengan golongan Hanafiyah, mereka semua cenderung pada pendapat Imam Madzhabnya masing-masing. Adapun sebagai solusi, perbedaan pendapat ini, janganlah dijadikan perdebatan, perselisihan ataupun fanatisme antar golongan. karena pada dasarnya perbedaan adalah merupakan rahmat dari Allah.