Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Efektivitas Berlakunya Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Terhadap Kehidupan Masyarakat. Jenis penelitian ini ialah jenis penilitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ialah penelitian yang meliputi, penelitian terhadap identifikasi hukum (tak tertulis) dan penelitian terhadap Efektivitas hukum Penelitian hukum empiris merupakan penilitian yang dilakukan dengan melakukan pendekatan di lapangan. Dimana peneliti akan melihat serta mengamati dilapangan tentang apa yang terjadi, melihat serta mengamatai juga implementasi Peraturan-Peraturan tersebut dalam realita yang terjadi pada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengimplementasian Efektivitas Pendaftaran Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Tuladenggi itu dapat dilihat dari keberhasilan Indikator dimana terwujudnya tujuan serta cita-cita hukum. Maka yang menjadi indikatornya yaitu dimana masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum Hak Atas Tanah. maka dalam melihat hal tersebut harus ada pemahan dari Apparat Kelurahan dan Masyarakat mulai dari Pentingnya Pendaftaran Tanah, Problematika Pendaftaran Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Kemudian selain itu harus ada juga Upaya dari Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini BPN Kota Gorontalo yakni Melakukan Sosialisasi, Memperjelas Kembali Status Tanah kemudian Memberikan kembali Kuota Pendaftaran Tanah kepada Kelurahan yang masih terdapat pemilik Tanah yang belum mendaftarkan tanahnya untuk dapat di daftarkan. Dengan berlakunya Efektivitas Pendaftaran Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan mewujudkan perlindungan hukum Hak Atas Tanah kepada masyarakat Tuladenggi.