Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi investasi bodong dalam perjanjian investor dengan admin fx family di kec. Batudaa Kab. Gorontalo dan mengetahui bagaimana mekanisme dalam perjanjian trading forex. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan menarik kesimpulan untuk menentukan hasil. Berdasarkan hasil penelitian mekanisme perjanjian Investasi Fx Family berskema ponzy (Multi Level Marketing) dan tidak mendapat izin dari OJK maupun BAPPEBTI (Bodong) dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor untuk mengantisipasi investasi ilegal adalah melalui instrumen hukum yang dikeluarkan oleh OJK misalnya Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang bertugas untuk memberikan pengetahuan dan perlindungan kepada masyarakat serta adanya Layanan Sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Customer Care System) yang menerima pengaduan dari masyarakat melaui e-mail, faxmili maupun telepon. Penyelesaian kasus investasi ilegal Fx Family sekarang dilakukan oleh Disreskrinus Polda Gorontalo yang telah melimpahkan berkas kasus investasi bodong Fx Family ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.