Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KESIAPAN PERADILAN AGAMA DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH Karmuji
Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan Vol. 13 No. 1 (2019): Maret
Publisher : Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.307 KB) | DOI: 10.55352/uq.v13i1.410

Abstract

Sengketa ekonomi syariah telah menjadi kewenangan mutlak pengadilan agama sehingga memiliki tugas baru, sekaligus tantangan untuk menjawab keraguan publik yang muncul tentang kesiapan pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketanya. Terminologi ekonomi syariah tidak dibatasi dengan menyelesaikan sengketa perbankan syariah semata, melainkan juga bidang ekonomi syariah lainnya. Oleh karena perluasan kewenangan itu, menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur peradilan agama, terutama hakimnya, karenanya dituntut untuk memahami segala perkara yang menjadi kompetensinya, dengan memperkaya pengetahuan hukum, dan dituntut lebih mendalami dan menguasai soal perekonomian syariah. Selama ini publik mengasumsikan pengetahuan hakim pengadilan agama lebih tertumpu di bidang sengketa perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf dan sedekah yang ditanganinya, ketimbang pengetahuan ekonomi syariah itu sendiri. Melihat hakim telah mengenyam berbagai latar belakang jenjang pendidikan dan kondisi gedung kantor pengadilan agama yang representatif, maka pengadilan agama tentu telah dan lebih siap mengadili perkara sengketa ekonomi syariah ketimbang pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DARI TINDAKAN KEKERASAN DALAM ISLAM DAN UNDANG- UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 Karmuji
Ummul Qura Jurnal Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan Vol. 11 No. 1 (2018): Ummul Qura : Jurnal Ilmiah Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD) Lamongan
Publisher : Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.051 KB) | DOI: 10.55352/uq.v11i1.426

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Allah SWT yang dalam dirinya telah melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas, potensi, dan sosok yang diharapkan menjadi generasi penerus cita-cita pejuang bangsa, dipundak merekalah sesungguhnya diletakkan harapan akan terjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan lahirnya kemajuan suatu bangsa di masa depan. Tindak kekerasan dapat terjadi setiap waktu dan tempatnya pun tidak hanya di ruang-ruang umum yang terbuka, seperti di jalanan atau di tempat tempat yang sepi, melainkan kasus ini juga bisa terjadi di rumah yang sesungguhnya merupakan tempat berlindung yang aman bagi anak-anak. Perlunya Anak Mendapatkan Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peran Aparat Penegak Hukum, Lembaga Pendamping Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak Sebagai Korban kekerasan Menurut UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum; kerahasiaan identitas korban; penangkapan pelaku dengan bukti permulaan; pemberian bantuan lain berupa pelayanan kesehatan; upaya rehabilitasi. Serta pentingnya untuk diadakan sosialisasi UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Kesejahteraan Anak kepada masyarakat dan sekolah-sekolah dengan bekerjasama melalui aparat kepolisian dan lembaga P3A, LSM, agar masyarakat lebih memahami mengenai KDRT dan hak-hak anak.