Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Pengkajian Penerapan Prinsip Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek pada Sengketa Merek Jaguar Muhammad Alfian Prasetyo; Rika Ratna Permata; Ranti Fauza Mayana Tanwir
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i1.738

Abstract

This study analyzes the application of the principle of bad faith in the trademark registration process, especially in the Jaguar trademark dispute between PT Surabaya Top and Hence Teh. Through descriptive analysis research with a normative juridical approach, the results of this study indicate a violation of the principle of bad faith from trademark registration carried out by Hence Teh because it fulfills the principle of bad faith which is studied in accordance with the Trademark and Geographical Indications Law.
Tanggung Jawab Platform TikTok sebagai Layanan Over The Top terhadap Konten Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Amarisha Ikesha Pieter; Tasya Safiranita; Rika Ratna Permata
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 12 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i12.1274

Abstract

Perkembangan teknologi telah mendorong perkembangan hak cipta ke arah digital, yang juga memicu peningkatan kasus pelanggaran hak cipta digital. Peraturan perundang-undangan Indonesia telah menyesuaikan perkembangan teknologi. Namun, dalam penyelenggaraannya masih terdapat celah dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang membuat pelanggaran hak cipta digital masih dapat terjadi, khususnya di platform TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab platform TikTok dalam menghadapi konten pelanggaran hak cipta serta apakah peraturan perundang-undangan saat ini sudah memadai untuk meningkatkan tanggung jawab platform TikTok seiring dengan perkembangan era transformasi digital. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan penelitian melalui kepustakaan sebagai bahan penelitian yang utama. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa meskipun regulasi eksisting sudah mengatur mengenai tanggung jawab platform TikTok, namun perlu ada optimasi pengaturan terkait hak cipta digital seiring dengan perkembangan era transformasi digital
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek dan Pegiat Usaha Kecil dalam Menghadapi Tindakan “Trademark Bullying” pada Platrform E-Commerce Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia Mutiara Putri Adelia; Rika Ratna Permata; Tasya Safiranita Ramli
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v4i2.1358

Abstract

Dalam kemajuan teknologi saat ini, UMKM tidak hanya dilakukan secara konvensional melainkan menggunakan platform e-commerce. Membahas Platform E-Commerce secara konkret. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat secara global. Perubahan pelaksanaan UMKM yang melakukan layanan e-commerce dapat menimbulkan trademark bullying. Fenomena Trademark Bullying muncul ketika pemilik merek yang lebih besar atau yang memiliki hak atas merek terkenal berusaha menyalahgunakan sistem hukum merek dagang untuk menindas atau merugikan pemilik merek yang lebih kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi perlindungan hukum terhadap pemilik merek dan pegiat usaha kecil dalam menghadapi tindakan trademark bullying pada platform e-commerce berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan ini akan menekankan penelitian pada data-data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum bagi pemilik merek dagang dan pegiat usaha kecil yang menghadapi trademark bullying pada platform e-commerce di Indonesia diatur oleh undang-undang dan peraturan kekayaan intelektual yang ada, termasuk Sistem Konstitutif dan Sistem Deklaratif. Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pemilik merek, tetapi praktik trademark bullying masih menjadi tantangan signifikan
Pelindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pencipta Karya Tulis di Media Sosial Atas Penggunaan Tanpa Izin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Nabilla Syafa Azzahra; Ranti Fauza Mayana; Rika Ratna Permata
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v4i2.1359

Abstract

Hak Ekonomi adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudahan akses dalam era digital memudahkan terjadinya pelanggaran hak cipta terhadap suatu ciptaan, khusus dalam penelitian ini yaitu karya tulis di media sosial yang berpotensi melanggar hak ekonomi Pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum atas hak ekonomi Pencipta serta menemukan tindakan hukum yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui spesifikasi deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa Hak Ekonomi Pencipta karya tulis di media sosial mendapatkan pelindungan preventif maupun represif sesuai dalam UU Hak Cipta dan UU ITE. Selain itu tindakan hukum yang dapat diterapkan oleh Pencipta yang dilanggar Hak Ekonominya yakni dapat melakukan pelaporan dan permohonan penutupan konten kepada pihak yang berwenang, selain itu dapat juga melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta
Implikasi Penggunaan Kata Umum dalam Pendaftaran Merek Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Ricoriady Simamora; Rika Ratna Permata; Sudaryat Sudaryat
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2024): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v4i3.1407

Abstract

Merek sebagai salah satu rezim kekayaan intelektual digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan suatu produk yang ada di pasaran. Untuk dapat memperoleh pelindungan, suatu merek harus dilakukan pendaftaran. Dalam pendaftaran merek terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu merek tersebut tidak boleh merupakan kata umum. Namun dalam faktanya banyak merek yang merupakan kata umum yang lolos pemeriksaan dan terdaftar sebagai merek. Hal tersebut menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana kedudukan merek yang merupakan kata umum tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek yang merupakan kata umum tidak dapat untuk dimonopoli dan dikuasai secara perorangan karena merupakan public domain dan bertentangan dengan Pasal 20 huruf f UU MIG serta tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian TRIPs dan Paris Convention. Terkait dengan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pendaftaran merek yang merupakan kata umum berdasarkan UU MIG yaitu dapat dilakukan pembatalan atau penghapusan merek