p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Al-Dhikra
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REKONSTRUKSI TERHADAP KONSEP SUNNAH DALAM PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR Mia Fitriah El karimah
al Dhikra | Jurnal Studi Qur'an dan Hadis Vol. 5 No. 1 (2023): al-Dhikra: Jurnal Studi Quran dan Hadis
Publisher : Ushuluddin Faculty, PTIQ Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Sunnah of the Prophet SAW. is one of the sources of law in Islam; more precisely, it is in the second position as a source of direction. One of the aggressive figures in reconstructing the sunnah concept is Muhammad Syahrur. Syahrur is a Muslim thinker who grew up in detailed scientific studies and had never studied Islamic science intensively. It offers a contemporary reading of the sources of Islamic law, including the Sunnah. In his view, understanding religious texts is unnecessary; it is always required to prioritize the interpretation of traditional ulama. Because it should be interpreted according to its time. He then boldly rejected the revelation of the Sunnah and its capacity as a source of law. This research model is a complete literature study with primary data is his work; Al-Sunnah al-Rasuliyyah wa al-Sunnah al-Nabawwiyah Ru'yah Jadidah. Through a descriptive analysis approach, this research reveals the concept of the Sunnah of Syahrur. Syahrur defines the Sunnah as a method (way, manhaj) to apply the legal provisions of the Umm al-Kitab without outside the limits set by Allah in hudud matters. The results of this study indicate that before discussing the Sunnah in-depth, Syahrur first describes some of the terminologies in the Qur'an that are associated with the Sunnah in the Qur'an. Explain obedience. This discussion aims to provide a correct understanding of the concept of Sunnah. Because the concept of Sunnah that must be adhered to will be clearly understood if the terminology has been understood. Three terminologies in the Qur'an go with the "sunnah" in explaining obedience: al-iṭṭibā', al-qudwah, and al-uswah. Departing from the distinction between the three terms above, Syahrur formulated a new understanding of the Sunnah: tends to be synonymous with ijtihad itself, not a source of law in ijtihad.
REKONSTRUKSI TERHADAP KONSEP SUNNAH DALAM PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAHRUR Mia Fitriah El karimah
al Dhikra | Jurnal Studi Qur'an dan Hadis Vol. 5 No. 1 (2023): al-Dhikra: Jurnal Studi Quran dan Hadis
Publisher : Ushuluddin Faculty, PTIQ Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sunnah Nabi SAW. merupakan salah satu sumber hukum dalam Islam; lebih tepatnya berada di posisi kedua sebagai sumber arah. Salah satu tokoh yang agresif dalam merekonstruksi konsep sunnah adalah Muhammad Syahrur. Syahrur adalah seorang pemikir muslim yang dibesarkan dalam kajian ilmiah yang mendetail dan tidak pernah mendalami ilmu keislaman secara intensif. Penelitian ini menawarkan bacaan kontemporer tentang sumber-sumber hukum Islam, termasuk Sunnah. Menurut pandangannya, memahami teks-teks agama tidak perlu; selalu dituntut untuk mengutamakan penafsiran ulama tradisional. Karena itu harus ditafsirkan sesuai zamannya. Dia kemudian dengan berani menolak wahyu sunnah dan kapasitasnya sebagai sumber hukum. Model penelitian ini adalah studi kepustakaan lengkap dengan data primer adalah karyanya; Al-Sunnah al-Rasu>liyyah wa al-Sunnah al-Nabawiyyah Ru’yah Jadi>dah. Melalui pendekatan analisis deskriptif, penelitian ini mengungkap konsep sunnah Syahrur. Syahrur mendefinisikan Sunnah sebagai cara (cara, manhaj) untuk menerapkan ketentuan hukum Umm al-Kita>b tanpa di luar batas yang ditetapkan oleh Allah dalam masalah h}udu>d. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum membahas sunnah secara mendalam, Syahrur terlebih dahulu memaparkan beberapa terminologi dalam Al-Qur’an yang dikaitkan dengan sunnah dalam Al-Qur’an. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang konsep sunnah. Karena konsep sunnah yang harus dipatuhi akan jelas dipahami jika terminologinya sudah dipahami. Tiga terminologi dalam Al-Qur’an yang sejalan dengan “sunnah” dalam menjelaskan ketaatan: ittiba’, al-qudwah, dan al-uswah. Berangkat dari perbedaan ketiga istilah di atas, Syahrur merumuskan pemahaman baru tentang Sunnah: cenderung identik dengan ijtihad itu sendiri, bukan sumber hukum dalam ijtihad.