This Author published in this journals
All Journal Verstek
Julya Ergina Putri
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 284/Pid.Sus/2016/PN Smn) Julya Ergina Putri
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39626

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian keterangan saksi verbalisan dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dalam perkara narkotika putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 284/Pid.Sus/2016/PN Smn. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Pasal 184 Ayat (1) menyebutkan bahwa alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Keterangan saksi verbalisan belum diatur jelas dalam undang-undang, akan tetapi saksi verbalisan secara tidak langsung diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa saksi bukan hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Perkara narkotika ini menghadirkan dua saksi verbalisan dan dua saksi lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan dari keterangan saksi verbalisan dapat disesuaikan dengan alat bukti yang ada dalam Pasal 184 Ayat (1). Keterangan saksi verbalisan dalam hal ini nilai pembuktiannya bersifat bebas. Keterangan saksi verbalisan merupakan alat bukti yang melengkapi minimal dua alat bukti sah lainnya, sehingga keterangan saksi verbalisan tidak dapat berdiri sendiri. Kekuatan pembuktian dari keterangan saksi verbalisan tersebut dapat dikatakan sah apabila tetap sesuai dengan minimal dua alat bukti lain, meskipun sudah adanya yurisprudensi tersebut. Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Verbalisan, Narkotika