This Author published in this journals
All Journal Verstek
Carolina Rizki Dewayani
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PEMBUKTIAN DAKWAAN KUMULATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA MELARIKAN ANAK GADIS DAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 532/Pid.Sus/2015/PN.Smn) Carolina Rizki Dewayani
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.18 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39608

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian dakwaan kumulatif oleh Penuntut Umum dalam perkara melarikan anak gadis dan melakukan persetubuhan telah menggunakan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah berupa ketrangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan (studi putusan pengadilan negeri sleman nomor 532/Pid.Sus/2015/PN.Smn) Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian dakwaan kumulatif oleh penuntut umum dalam perkara melarikan anak gadis yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa dan melakukan persetubuhan yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menggunakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah dengan mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Kata Kunci: Pembuktian, Dakwaan Kumulatif, Melarikan anak, persetubuhan