Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Kurator dalam hal terjadi kesalahan/kekeliruan melakukan pemberesan Harta/Bodel Pailit dan kewenangan Hakim Pengawas mengawasi tindakan Kurator dalam Putusan Nomor 02/Pdt.Sus-GLL/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Nomor 769 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakanan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan studi pustaka yang terkait baik dari media cetak maupun media internet. Analisis bahan hukum dalam penelitian hukum ini dilaksanakan secara deduksi silogisme. Penelitian yang dilakukan oleh penulis, disimpulkan bahwa apabila kurator melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian, maka kurator turut bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Berdasar Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sebagai bentuk pertanggung jawabannya, setiap 3 bulan, kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya. Hakim Pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dalam perkara ini dianggap kurang teliti, hal inilah yang kemudian dimanfaatkan kurator untuk berbuat curang. Kata Kunci: Pailit, Kurator, Hakim Pengawas