This Author published in this journals
All Journal Verstek
Latifatul Khotimah
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pra Peradilan Tindakan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor : 70/Pid.Pra/2015/Pn Jkt Sel) Latifatul Khotimah
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (646.876 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39158

Abstract

     Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pengajuan Pra Peradilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia terkait tindakan Penghentian penyidikan dalam perkara penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.     Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pengajuan Praperadilan dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 KUHAP yang menerangkan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan berhak untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan.Pihak ketiga yang berkepentingan dalam kasus ini adalah Conti Chandra sedangkan Pasal 82 ayat (3) KUHAP menerangkan apabila suatu penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah maka proses penyidikan harus kembali dilanjutkankarena dalam perkara ini penghentian penyidikan dinilai tidak sah sehingga perlu diajukan praperadilan. Pertimbangan Hakim dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAPyang menyebutkan : “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.Hakim meyakini berdasarkan alat bukti berupa surat dari Kejaksaan Agung kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI tentang hasil penyidikan tersangka TJIPTA FUJIARTA yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau Pasal 266 KUHP bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah suatu tindak pidana karena unsurnya telah terpenuhi.        Kata Kunci :Praperadilan, Penyidikan, Penipuan