Nur Fikih Anas Rohkim
Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN KERJA BAGI MONTIR (Studi Kasus Di Bengkel Mobil Berkah Motor Sragen) Nur Fikih Anas Rohkim; Yudhi Widyo Armono
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 2 No. 7: Mei 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Ketenagakerjaan di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Bab 1 Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa ketengakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada saat waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja bertujuan untuk menghapus sistem perbudakan dan menjaga agar para tenaga kerja lebih dimanusiakan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup tenaga kerja dan hidup layak sebagai manusia. penelitian mempunyai tujuan Untuk mengetahui sistem jaminan keselamatan kerja montir bengkel mobil berkah motor di Sragen.Untuk mengetahui tinjauan hukum menurut undang-undang No.13 tahun 2003 terhadap sistem jaminan keselamatan montir bengkel mobil berkah motor di Sragen. rumusan masalah pada penelitian ini Bagaimana sistem jaminan keselamatan kerja Montir Bengkel Mobil Berkah Motor di Sragen?, Bagaimana tinjauan hukum menurut undang-undang No. 13 Tahun 2003 terhadap sistem jaminan keselamatan kerja montir Bengkel Mobil Berkah Motor di Sragen?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan pendekatan yuridis empiris untuk mengamati hasil dari perilaku manusia. Penelitian ini dilakukan di Bengkel Mobil Berkah Motor di Kabupaten Sragen melakukan wawancara pada tanggal 3 Mei 2023. Hasil penelitian tentang Perlindungan Hukum Keselamatan Kerja Bagi Montir Dalam pasal 86 Undang-Undang No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Wujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja khususnya montir dalam sistem ketenagakerjaan tentunya senantiasa menjadi harapan bersama, baik kepada para pelaku usaha atau majikan dan juga oleh para pekerja. Cita hukum ketenagakerjaan sebagai wadah untuk memenuhi kepentingan dan kesejahteraan bersama bagi para pihak-pihak yang terkait dalam sistem tenaga kerja itu sendiri harusnya bisa untuk diwujudkan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk senantiasa menjamin hak-hak dari pekerja atau buruh dan senantiasa menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha itu sendiri sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.