Fatma Ayu Jati Putri
Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MEKANISME PENDAFTARAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DI KANTOR NOTARIS ANDREAS PRASETYO SENOADJI, S.H., M.KN Hasan Baihaqi; Fatma Ayu Jati Putri; Febri Atikawati Wiseno Putri
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 2 No. 7: Mei 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan dalam perjanjian kredit dibuat dalam suatu akta jaminan yang meliputi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) maupun akta jaminan fidusia sebagai akta pelengkap pada akta perjanjian kredit. Di luar jaminan pokok yaitu jaminan hak tanggungan, terdapat banyak pihak yang menyertakan akta jaminan fidusia sebagai jaminan tambahan atas kekurangan nilai dari jaminan pokok tersebut. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui proses pembuatan dan pendaftaran Akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Andreas Prasetyo Senoadji, S.H., M.Kn Sukoharjo. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yang berupa wawancara dengan pihak Notaris Andreas Prasetyo Senoadji, S.H., M.Kn dan Data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan pembuatan dan pendaftaran akta Jaminan Fidusia di Kantor Notaris Andreas Prasetyo Senoadji dilakukan dengan cara sebagai berikut: pertama, Pembuatan akta jaminan fidusia antara pemberi fidusia (pemegng hak atas objek jaminan fidusia) dengan kreditur atau penerima fidusia. Kedua, penerbitan salinan akta jaminan fidusia oleh notaris untuk keperluan pendaftaran jaminan fidusia pada aplikasi ahu online (ahu.go.id). ketiga, karyawan notaris berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu yang dibuat oleh penerima fidusia mendaftarkan akta jaminan fidusia dengan akun notaris pada aplikasi ahu online dengan mengisi data-data sebagai berikut: Identitas pemberi fidusia; Identitas penerima fidusia; Identitas akta jaminan fidusia (meliputi: nomor akta, tanggal akta, nama notaris kedudukan notaris); Data perjanjian utang piutang (meliputi: isi perjanjian, satuan utang nomor dan tanggal perjanjian, jangka waktu perjanjian); Uraian objek jaminan fidusia; Nilai penjaminan (meliputi nilai penjaminan dan kategori nilai penjaminan); Nilai objek jaminan. Setelah data terisi lengkap kemudian system menerbitkan kode billing PNBP secara otomatis yang wajib dilunasi.