Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan pertanggungjawaban pidana terhadap berita bohong menurut UU ITE di Polda Sulsel dan untuk mengetahui faktor yang jadi penghambat pelaksanaan pertanggung jawaban pidana berita bohong di polda sulsel menurut uu ite. Penelitian ini dilaksanakan di Polda Sulsel dengan menggunakan Metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data Wawancara, Studi. Kepustakaan, dan Dokumen. Untuk menganalisis data menggunakan deksriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini menemukan Pelaksanaan pertanggung jawaban pidana terhadap berita bohong di Polda Sulsel dimulai dari tahap laporan, penyelidikan, penyidikan hingga berkas perkara berita acara dinyatakan lengkap. Dalam pertanggung jawaban pidana terhadap berita bohong di Polda Sulsel semua tahap sudah dilalui secara hukum sesuai dengan kewenangan kepolisian, kecuali tiga perkara dari tahun 2021-2022 tidak ditindak lanjuti diakibatkan adanya perdamaian melalui penyelesaian dengan restorative justice. Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan pertanggung jawaban pidana berita bohong di Polda Sulsel dipengaruhi oleh faktor internal yang bersumber dari kepolisian yang menangani kasus berita bohong dengan mengedepankan hukum sebagai sarana dalam penyelesaian termasuk penyelesaian melalui proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21 dan adanya penyelesaian secara damai melalui restorative justice. This study aims to determine the form of implementation of criminal responsibility for fake news according to uu ITE in the South Sulawesi Regional Police and to find out the factors that hinder the implementation of criminal responsibility for fake news in the South Sulawesi Regional Police according to uu ite. This research was carried out at the South Sulawesi Regional Police using normative-empirical legal research methods using interview data collection techniques, studies. Libraries and Documents. To analyze the data using descriptive qualitative. The results of this study found that the implementation of criminal responsibility for fake news at the South Sulawesi Regional Police started from the report, investigation, investigation stage until the case file was declared complete. In criminal responsibility for fake news at the South Sulawesi Regional Police, all stages have been legally passed according to police authority, except for three cases from 2021-2022 which were not followed up due to peace through settlement with restorative justice. Factors that hinder the implementation of criminal responsibility for fake news at the South Sulawesi Regional Police are influenced by internal factors. peace through restorative justice