This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Pelita
Apri Yanto
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Terkait Upaya Penyelesaian Sengketa Medis Apri Yanto
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Pelita Mei 2023
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v4i1.2378

Abstract

ABSTRACT The implementation of Article 29 of Law No. 36 of 2009 concerning Health in resolving medical disputes that fall into the realm of criminal law is still very little to be used as an effort to resolve medical disputes because law enforcement still tends to choose settlement through litigation which leads to court decisions as an effort to resolve it rather than seeking penal mediation. Efforts to resolve medical disputes for health workers who commit medical malpractice according to Law Number 36 of 2009 concerning Health, the mediation route has now become one of the ways proposed by MHKI and accommodated in the latest Criminal Code to seek first settlement with a penal mediation route before entering the realm of litigation. Keywords : Medical Dispute, Malparktek, Dispute Resolution. ABSTRAK Implementasi Pasal 29 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam penyelesaian sengketa medik yang masuk pada ranah dalam hukum pidana masih sangat sedikit untuk dijadikan upaya penyelesaian sengketa medis karena penegak hukum masih cenderung memlih penyelesaian melalui litigasi yang bermuara pada putusan pengadilan sebagi upaya penyelesaiannya dari pada mengupayakan mediasi penal. Upaya penyelesaian sengketa medis bagi Tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik medis menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jalur mediasi saat ini telah menjadi salah satu cara yang diusulkan oleh MHKI dan terakomodir dalam KUHP terbaru agar mengupayakan terlebih dahulu penyelesaian dengan jalur mediasi penal sebelum masuk kedalam ranah litigasi. Kata Kunci : Sengketa Medis, Malparktek, Penyelesaian Sengketa