Penegakan hukum persaingan usaha di tengah pasar bebas merupakan hal krusial yang perlu ditegakkan secara optimal. Esensi pasar bebas adalah terselenggaranya kegiatan persaingan usaha dengan cara berkompetisi secara sehat dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena perjanjian kartel dapat menyebabkan mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik. Pembuktian dan pemberantasan kartel termasuk dalam kategori hard evidence sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha kerap kali mengalami kesulitan dan hambatan dalam mengungkap aktivitas kartel. Leniency Program merupakan program pengampunan, keringanan dan pembebasan maupun pengurangan denda bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan otoritas atau komisi persaingan usaha untuk mengungkap aktivitas kartel. Program tersebut telah dilaksanakan di berbagai negara Uni Eropa, salah satunya adalah Belanda. Substansi pengaturan leniency program di Belanda maupun Uni Eropa tergolong efektif untuk mengungkap aktivitas dan perjanjian kartel sehingga Indonesia seharusnya segera melakukan adopsi pengaturan dari berbagai negara yang telah mengimplementasikan leniency and whistleblowing program sehingga tidak terjadi kekosongan norma dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Dalam penulisan artikel ini, penulis telah memaparkan urgensi pengaturan leniency program dan substansi pengaturan di negara Belanda serta rekomendasi pengaturan untuk hukum persaingan usaha Indonesia. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif terhadap analisis komparasi hukum persaingan usaha di Indonesia dan Belanda.