Jamaludin Achmad Kholik
Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

QIRADH DALAM PERSPEKTIF KITAB KIFAYAH AL - AKHYAR ( IMAM TAQIY AD - DIN AL - HISHNI ASY - FI’I ) Luqmanul Hakim; Jamaludin Achmad Kholik
Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business Vol. 2 No. 2 (2022): Oktober: Al-Maqashid : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Publisher : Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/maqashid.v2i2.268

Abstract

Kitab Kifayah al - Akhyar karya Imam Taqiy al - Din al - Hishni atau nama lengkapnya dengan Imam Taqiy al - Din Abu Bakr bin Muhammad al - Husaini ad - Dimasyi adalah seorang ulama fiqh dan ulama sufi yang lahir di kalangan Syafi' saya aliran pemikiran yang lahir pada tahun 752 H. dan meninggal pada tahun 829 H yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Ia banyak mempelajari berbagai disiplin ilmu agama kepada para ulama besar, Beberapa karya Imam Taqiy al - Din al - Hishni; Sistematika Pembahasan Kitab Kifayah al - Akhyar terbag i menjadi dua bab; Metode Syarah: Halli (menguraikan), Memberikan dalil (istidlal dari Al - Qur'an, as - Sunnah, Ijma' dan Qiyas dan menjelaskan sejumlah lafadz hadits, takhrij hadits, sanad, matan dan kualitas hadits), Ta'lil (Penalaran) /Kajian kritis dalam menghadirkan suatu hukum, Memberikan koreksi (ta'qib), melengkapi, merinci hukum dan juga mengkritik, mengutip ikhtilaf dan qiq mentahnya, dan menjelaskan kesamaan. Qiradh: Imam Taqiy ad - Din al - Hishni memberikan pemahaman yang sama antara qiradh dan mudhar abah; Mudharabah secara istilah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama bertindak sebagai pemberi modal atau shohibul maal, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau mudharib. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan ni sbah yang disepakati antara shohibul maal dan mudharib, sedangkan jika terjadi kerugian ditanggung oleh shohibul maal kecuali kelalaian pengelola. Kontrak mudharabah dapat dibagi menjadi tiga; 1). Mudharabah Muqayyadah (terikat); 2).Mudharabah Mutlaqah (ti dak terikat); 3). Mudharabah Musytarakah. Produk investasi dengan akad dengan menggunakan instrumen prinsip mudharabah: 1). Obligasi Mudharabah; 2). Sukuk Mudharabah; 3). Reksa Dana Syariah; Dan beberapa produk Investasi Mikro (Produk Tamwil).