Setelah adanya reformasi perpajakan tahun 1983 pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan dan melaporkan pajak secara mandiri. Klinik IDI Pajangan Bantul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berarti mempunyai kewajiban melakukan penyusunan SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan fenomena di lapangan diketahui bahwa Klinik IDI Pajangan Bantul belum optimal dalam menghitung PPh badan tahunan. Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Jenderal Achmad Yani memandang perlu memberikan sosialisasi berupa pelatihan dan pendampingan terkait pengisian SPT Tahunan PPh badan yang berbasis manual. Sosialisasi dan pendampingan dilakukan untuk menghindari kesalahan perhitungan dan juga pengisian. Kegiatan pengabdian pada masyarakat direncanakan akan dilanjutkan dengan pelatihan pengisian e-SPT Tahunan PPh badan melalui aplikasi DJP Online. Kegiatan pengabdian ini terdiri dari empat tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pendampingan, tahap penyusunan, dan tahap pelaporan SPT Tahunan Badan secara online. Pada saat pelaksanaan pendampingan, tim pengabdian masyarakat menggunakan metode ceramah (presentasi), tanya jawab, dan praktek perhitungan serta penyusunan SPT Badan Tahunan. Para peserta pelatihan dan pendampingan sangat antusias mengikuti kegiatan mulai dari penjelasan mengenai pajak penghasilan bagi badan, pengelompokan dan perhitungan penyusutan aset tetap, dan sangat antusias saat mengikuti simulasi penghitungan pajak penghasilan bagi badan, dan pelaporan melalui DJP Online.