Ruloff F. Y. Waas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Tata Kelola Perangkat Daerah Provinsi Papua Selatan Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Brampi Yopi Betaubun; Ruloff F. Y. Waas; Handika D. Ardiansyah Pelu
Jurnal Restorative Justice Vol 7 No 1 (2023): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v7i1.5266

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjut disebut UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dan sentrum bagi penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. UUD 1945 secara ekspresif menegaskan di dalam Pasal 1 Ayat 1 bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 18 UUD 1945 Ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah-daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan Undang-Undang dan Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata kelola Perangkat Daerah Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan sejauh ini telah sesuai dengan regulasi dalam pembentukannya. Metode penelitian yuridis empiris (Empirical Legal Research/Empirisch Juridisch Onderzoek). Kemudian pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan penelitian pustaka. Berdasarkan spektrum argumentasi yang telah diuraikan bahwa Provinsi Papua Selatan memiliki kekhususan dalam menata dan mengelola urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah karena Provinsi Papua Selatan diberi otonomi khusus oleh negara sehingga dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah tidak hanya didasari pada peraturan perundangan-undangan yang bersifat nasional tetapi juga yang bersifat kompartemen.