Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dan Agen BRILink Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Pedurungan Alviana Eka Safitri; Winanto .
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 1 (2023): Maret 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (405.929 KB)

Abstract

BRILink merupakan produk laku pandai oleh BRI dengan sistem keagenan yang dapat melayani masyarakat dalam hal pelayanan perbankan tanpa batas jam kerja dan wilayah. Berjalannya pelayanan timbul berbagai permasalahan mulai dari kurangnya pemahaman akan tehnologi, hingga kelalaian maupun ketidaktelitian nasabah dan agen dalam penggunaan BRILink. Dari permasalahan tersebut terdapat perlindungan hukum bagi nasabah dan agen, serta upaya BRI untuk melindungi nasabah dalam permasalahan layanan perbankan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini melalui pendekatan penelitian yuridis sosiologis, dengan melihat permasalahan sosial mengenai BRILink yang berkaitan dengan hukum dalam praktik legislasi di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif untuk mengenalkan sistem layanan BRILink dan perlindungan bagi Nasabah dan Agen BRILink. Metode analisis penelitian yang penulis gunakan yaitu metode analisis kualitatif, memanfaatkan data berbentuk narasi dari berbagai sumber disertai pernyataan detail dari narasumber. Penulisan hukum ini menguraikan peran dan dasar hukum yang digunakan BRI dalam pengaturan transaksi. Permasalahan yang hadir dalam pelayanan BRILink, khususnya di Agen BRILink EKM yang berinduk di KCP Pedurungan Kota Semarang. Terdapat peran Pemerintahan dan Bank penyelenggara laku pandai seberhubungan dengan perlindungan hukum pada layanan perbankan BRILink ini. Serta terdapat berbagai upaya BRI untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan Nasabah dan Agen BRILink, dengan memberikan edukasi melalui Sales Kit Agen BRILink dan iklan layanan masyarakat mengenai pelayanan perbankan. Penulis memberikan saran untuk memperbaiki sistem pemberian edukasi kepada Nasabah dan Agen agar lebih optimal dan dapat diterima oleh seluruh lapisan pengguna BRILink. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Agen BRILink, Nasabah.
KEABSAHAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP STATUS ANAK Dava Arif Nur Azis; Winanto .
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 5, No 2 (2026): JUNI 2026
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui ketentuan mengenai keabsahan perkawinan menurut hukum keluarga Islam dalam sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan dan status hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat sah menurut hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji keabsahan perkawinan dan implikasi yuridisnya terhadap status anak menurut hukum keluarga Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan mengenai keabsahan perkawinan menurut hukum keluarga Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi umat Islam, keabsahan merujuk pada pemenuhan rukun dan syarat dalam Kompilasi Hukum Islam, termasuk adanya wali nikah dan dua orang saksi. Meskipun sah secara agama, Pasal 2 ayat 2 mewajibkan pencatatan perkawinan oleh negara demi perlindungan hukum. Perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi pengadilan tidak dapat dicatatkan secara administratif, namun dapat diajukan melalui proses itsbat nikah. Hakim dalam proses itsbat nikah akan mempertimbangkan aspek kemaslahatan serta terpenuhinya syariat Islam untuk menentukan legalitas perkawinan tersebut di mata negara. Dan k edudukan dan status hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat sah menurut hukum keluarga Islam. Status hukum anak sangat bergantung pada keabsahan perkawinan orang tuanya sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat Islam, meskipun belum tercatat secara resmi oleh negara, tetap diakui sebagai anak sah yang memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Namun, jika perkawinan tersebut tidak memenuhi rukun agama, maka anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sesuai Pasal 43. Perlindungan terhadap anak dalam perkawinan di bawah umur diupayakan melalui jalur itsbat nikah agar anak memperoleh hak administratif seperti akta kelahiran. Kepastian hukum ini penting guna menjamin hak nafkah, pendidikan, serta hak kewarisan anak di masa depan.Kata Kunci : Hukum Keluarga Islam, Implikasi Yuridis, Keabsahan Perkawinan, Status Anak.