Tujuan penelitian untuk mengetahui ketentuan mengenai keabsahan perkawinan menurut hukum keluarga Islam dalam sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan dan status hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat sah menurut hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji keabsahan perkawinan dan implikasi yuridisnya terhadap status anak menurut hukum keluarga Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan mengenai keabsahan perkawinan menurut hukum keluarga Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi umat Islam, keabsahan merujuk pada pemenuhan rukun dan syarat dalam Kompilasi Hukum Islam, termasuk adanya wali nikah dan dua orang saksi. Meskipun sah secara agama, Pasal 2 ayat 2 mewajibkan pencatatan perkawinan oleh negara demi perlindungan hukum. Perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi pengadilan tidak dapat dicatatkan secara administratif, namun dapat diajukan melalui proses itsbat nikah. Hakim dalam proses itsbat nikah akan mempertimbangkan aspek kemaslahatan serta terpenuhinya syariat Islam untuk menentukan legalitas perkawinan tersebut di mata negara. Dan k edudukan dan status hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak memenuhi syarat sah menurut hukum keluarga Islam. Status hukum anak sangat bergantung pada keabsahan perkawinan orang tuanya sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara syariat Islam, meskipun belum tercatat secara resmi oleh negara, tetap diakui sebagai anak sah yang memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Namun, jika perkawinan tersebut tidak memenuhi rukun agama, maka anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sesuai Pasal 43. Perlindungan terhadap anak dalam perkawinan di bawah umur diupayakan melalui jalur itsbat nikah agar anak memperoleh hak administratif seperti akta kelahiran. Kepastian hukum ini penting guna menjamin hak nafkah, pendidikan, serta hak kewarisan anak di masa depan.Kata Kunci : Hukum Keluarga Islam, Implikasi Yuridis, Keabsahan Perkawinan, Status Anak.