Dalam kehidupan rumah tangga tidak semua pasangan suami istri diberikan seorang anak,sehingga mereka yang belum dikaruniai keturunan melakukan berbagai cara agar mendapatkanseorang anak salah satunya dengan cara pengangkatan anak. Anak angkat tidak bisa mendapatkanharta waris karena hubungan orang tua dan anak angkat tidak bisa saling mewarisi. Jadi salahsatu cara agar anak angkat mendapatkan harta dari orang tua angkatnya yaitu dengan hibah.Dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat pembatasan ukuran harta hibah yaitu orang yang telahberumur 21 tahun, berakal sehat, tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta bendanya kepada orang lain. Dalam kenyataannya di DesaSambung Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus terdapat berbagai kasus pemberian hibahkepada anak angkat yang tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dimana merekamenghibahkan lebih dari 1/3 (sepertiga) hartanya kepada anak angkat. Tujuan dari penelitianini adalah untuk mengetahui pemberian hibah dan Tinjauan Hukum Islam terhadap praktikpemberian hibah kepada anak angkat di Desa Sambung Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus.Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif kategori penelitian lapangan (field research)dengan pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan teknik analisis data yang terdiridari tiga bagian yaitu reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitianini adalah pemberian hibah di Desa Sambung Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus terdapattiga kasus yang tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memberikan batasanhibah 1/3 (sepertiga) bagian dari harta yang dimiliki dan Tinjauan Hukum Islam mengenaipraktik pemberian hibah kepada anak angkat terdapat pendapat ulama yang membolehkanmenghibahkan hartanya melebihi 1/3 (sepertiga) bagian tetapi juga terdapat pendapat ulama yangmelarang menghibahkan hartanya melebihi 1/3 (sepertiga) bagian karena akan menganggu hak-hak dan pertimbangan- pertimbangan kemaslahatan ahli waris lainnya. Dengan adanya praktikpemberian tersebut kita bisa lebih bijaksana dalam menggunakan harta, sebaiknya tidakmenghibahkan melebihi 1/3 (sepertiga) bagian.