Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK PERJANJIAN JUAL BELI HEWAN QURBAN SECARA LISAN (STUDI KASUS DESA PANDAN KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG) Muhammad Farhani; Sukarmi .
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 1, No 1 (2022): September
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.811 KB)

Abstract

Praktik Perjanjian Jual Beli Hewan Qurban Secara Lisan di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di DesaPandan Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang). Tujuan penulisan ini adalah (1) Untuk mengetahui danmenganalisis perlindungan hukum bagi pembeli yang melakukan perjanjian jual beli secara lisan; (2)Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban dari penjual kepada pembeli yang melakukanperjanjian jual beli secara lisan; dan (3) Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan solusi terkaitdengan perjanjian secara lisan yang terjadi di dalam Jual-Beli Hewan Qurban.Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumberdata dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan datadilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian secara lisanjual-beli hewan qurban sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata. Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkanbahwa terhadap penjual yang melakukan wanprestasi, maka pembeli dapat meminta pertanggungjawabankepada penjual antara lain dengan meminta penjual untuk memenuhi/melaksanakan perjanjian, memenuhiperjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi, membatalkan perjanjian, dan membatalkan perjanjiandisertai dengan ganti rugi. Sedangkan, Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh pedagang yaitupergantian hewan qurban dengan bobot/berat yang sama atau hewan kurban sejenis lainnya yang tentunyaatas persetujuan dari pelanggan/pembeli tersebut. Selain dengan mengganti hewan qurban, bentukpertanggungjawaban lainnya yaitu dengan mengembalikan uang DP hewan qurban yang telah diberikanoleh pelanggan/pembeli. Pertanggungjawaban pedagang tersebut diberikan jika hewan qurban mengalamikematian pada saat dirawat oleh pedagang, cacat yang tidak terlihat pada saat pembelian dan sakitsehingga hewan qurban tersebut tidak layak digunakan sebagai hewan qurban. Kendala atau hambatanyang harus diperhatikan apabila hendak membuat perjanjian secara lisan yaitu : PermasalahanPembuktian; Catatan tentang Bukti Surat; Pembuktian dengan Saksi; dan Pembuktian dengan Pengakuandari Tergugat. Adapun solusi dari hambatan tersebut yaitu Adanya bukti surat yang menunjukan pembeliandari suatu barang. Seperti adanya bukti kwitansi pembayaran; Jika akan melakukan pembelian yangdimana menggunakan perjanjian secara tidak tertulis atau lisan, maka harus mengajak minimal 2 (dua)JURNAL ILMIAH SULTAN AGUNGUniversitas Islam Sultan AgungSemarang, 7 September 2022ISSN : 2963-27302orang/saksi; dan Mengabadikan atau memfoto barang yang telah dibeli bersama dengan pedagang danpembeli.