Perkawinan dalam Islam adalah media harapan untuk semua kebaikan. Karena harapan ini, sering disebut ibadah dan sunnah. Untuk itu, perkawinan harus didasarkan pada spiritual dan material. Visi inilah yang disebut oleh Nabi Muhammad SAW sebagai ‘din’, untuk melengkapi keinginan pernikahan selain perbaikan status keluarga (hasab), perolehan harta (mal), atau kepuasan biologis (jamal),adapun perkawinan dini itu lebih di kaitkan dengan pelaksanaanyanya terlalu awal, maksudnya awal ialah melakukan perkawinan pada usia muda, yang tidak sesuai dengan peraturan UUD sehingga mengakibatkan terjadinya minta suatu keringanan kepada pihak Pengadilan setempat atau yang bisa dinamakan dispensasi perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan usia dini di Wilayah Tuban serta apa pertimbangan hakim dalam menolak perkara dispensasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif serta penelitian kepustakaan sebagai pelengkap penelitian tersebut. Sumber data primer data primer yang digunakan adalah surat penetapan penolakan dispensasi perkawinan tahun 2020/2021 dan juga hasil wawancara dengan salahsatu hakim di Pengadilan Agama Tuban. Sedangkan sumberdata sekunder adalah salinan surat penetapan dispensasi perkawinan, data mengenai perkara yang diterima serta yang diputus pada tahub 2020/2021 serta tentang sejarah, visi misi, fungsi Pengadilan Agama Tuban. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi. Kemudian di analisis dengan motode induktif. Hasil temuan penelitian adalah adapun faktor terjadinya perkawinan usia dini ada 3 yaitu faktor pedidikan, ekonomi serta adat istiadat dan dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan suatu keputusan ialah berupa UUD perkawinan serta UUD tentang perlindungan anak juga kaidah fiqhiyyah dan hukum islam juga berpengaruh dalam hal tersebut.