Perseroan Perorangan diyakini dapat membantu Usaha Mikro Kecil (UMK) serta memberi jalurkeluar bagi masyarakat dengan modal terbatas. Pemerintah juga berpendapat bahwa PerseroanPerorangan dapat memberikan terobosan baru serta payung hukum bagi UMK dan koperasidengan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan yang diberikan. Tujuan penulisan iniuntuk mengetahui pendirian dan perlindungan hukum Perseroan Terbatas (PT) Peroranganberdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian inimenggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian menggunakandeskriptif analisis, metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan dokumen. Analisis yangdigunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian PerseroanTerbatas (PT) Perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang CiptaKerja yaitu didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak adaKomisaris), memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil, pendiri membuat surat pernyataanpendirian, pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum danHAM RI, mengurus NPWP Perseroan Perorangan, mengurus NIB dan Izin usaha PerseroanPerorangan. Pendirian PT Perorangan sudah mengarah pada keberadan hukum dalammasyarakat untuk menciptakan ketentraman masyarakat. Dengan adanya perubahan pengaturanPT dalam UUCK sangat memudahkan para pemilik usaha UMK untuk mendirikan PT sendiri.Namun, perlindungan hukum dari UUCK terhadap pendirian PT Perorangan juga ada sisikelemahannya yaitu pada pendirian yang tidak menggunakan akta Notaris sebagaimana telahpenulis paparkan di atas. Hal ini membuat perlindungan hukum terhadap pendirian PTPerorangan lemah yang dapat memberikan celah hukum untuk disengketakan karena tidakadanya akta Notaris yang memiliki kekuatan hukum.