Talitha Nisa Ashari, Nurini Aprilianda, Eny Harjati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: talithanisa@student.ub.ac.id Abstrak Di Indonesia, permasalahan mengenai Restitusi tidak semua korban tindak pidana yang tidak memperoleh restitusi dari pelaku dapat memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialaminya dalam bentuk kompensasi. Pasal 17 ayat (1) Perma Restitusi dan Kompensasi hanya korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme saja yang berhak mendapatkan kompensasi. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan yaitu berupa pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta penafsiran sistematis dan penafsiran teologi untuk menganalisis permasalahan kelemahan pengaturan restitusi bagi anak korban dalam peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini dan pengaturan pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana yang memenuhi prinsip keadilan dimasa mendatang. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa kelemahan dari pengaturan restitusi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana adalah adanya kemungkinan pelaku tindak pidana tindak dapat membayarkan ganti kerugian terhadap korban dalam bentuk restitusi sejumlah nominal yang telah ditetapkan di pengadilan. Pengaturan pemberian ganti rugi terhadap anak korban tindak pidana yang berkeadilan adalah dengan mengatur bahwa setiap anak korban tindak pidana berhak untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami atas tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku. Hal ini dikarenakan pada dasarnya setiap anak korban tindak pidana berhak untuk memperoleh hak yang sama dalam memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi jika pelaku tidak dapat membayar restisusi. Kata Kunci: Restitusi, Anak Korban Tindak Pidana, Berkeadilan Abstract Not all victims receive restitution in the form of redress from criminal offenders for the loss that the victims have to take. Article 17 paragraph (1) of Supreme Court Regulation regarding Restitution and Redress implies that only the victims of serious human rights violations and terrorism are entitled to such redress. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches along with systematic and theological interpretations to analyze the issues regarding the weaknesses of the regulation concerning restitution for young victims as in the current law in Indonesia. The regulation regarding restitution outlined in the Government Regulation Number 43 of 2017 concerning the Administration of Restitution for Young Victims of Criminal Offenses implies that there is a probability that offenders cannot pay the restitution to the victims within the amount agreed upon in court. The arrangement for providing just compensation to child victims of criminal acts is to stipulate that every child victim of a criminal act has the right to obtain compensation for losses suffered for a crime committed by the perpetrator. In this case, all the young victims should be entitled to redress due to the loss caused because all those young victims have equal rights to redress in the form of either restitution or redress for the loss concerned. Keywords: restitution, a young victim of a criminal offense, justice