Alisya Muliani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN VOUCHER DISKON OLEH FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA Alisya Muliani
Brawijaya Law Student Journal Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023
Publisher : Brawijaya Law Student Journal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alisya Muliani, Sukarmi, Moch Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: alisyamuliani@student.ub.ac.id Abstrak Pada karya tulis ini, penulis membahas permasalahan tentang pemberian voucher diskon oleh financial technology dalam hal ini e-wallet ShopeePay dalam e-commerce Shopee pada suatu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Voucher diskon ini dapat menjadi indikasi praktik predatory pricing. Pengaturan jual rugi dalam pemberian bentuk voucher diskon yang diberikan oleh pelaku usaha financial technology masih samar-samar untuk dapat dikategorikan sebagai praktik predatory pricing dikarenakan kualifikasi kegiatan predatory pricing ini masih belum diatur secara jelas pada unsur jual rugi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga mengakibatkan adanya kekaburan norma hukum. Maka karya tulis ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui apakah pemberian voucher diskon oleh financial technology (fintech) menjadi salah satu cara untuk melakukan praktik predatory pricing yang melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam karya tulis ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yakni dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pemberian voucher diskon oleh ShopeePay sebagai fintech tidak bisa dikatakan sebagai salah satu cara untuk melakukan praktik predatory pricing yang melanggar Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999. Hal ini karena unsur tujuan menyingkirkan atau mematikan, unsur praktik monopoli dan unsur mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat tidak terpenuhi. Namun, adanya penurunan performa pelaku usaha pesaing dapat mengindikasikan terjadinya praktik predatory pricing. Kata Kunci: predatory pricing, financial technology, voucher diskon Abstract This research discusses discount voucher giveaways through ShopeePay e-wallet and Shopee e-commerce, linked to banned tendency as in Article 20 of Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Discount vouchers could be categorized as a predatory pricing practice, while some argue this activity is not included in predatory pricing practices. These dissenting opinions are triggered by the fact that this matter is not regulated in Law Number 5 of 1999 concerning the Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, leaving the norm murky. Departing from this issue, this research aims to (1) find out whether discount voucher giveaways given by financial technology (fintech) can be deemed to be a predatory pricing practice contravening Article 20 of Law Number 5 of 1999 concerning the Ban on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. With a normative-juridical method, statutory, and conceptual approaches, this research reveals that discount voucher giveaway given by ShopeePay as a fintech cannot be categorized as a violation of Article 20 of Law Number 5 of 1999 since it does not meet predatory pricing and monopolistic aspects, thereby failing to fulfill the aspects of unfair business competition. However, the worsening business performance of competitors may indicate that the effects of predatory pricing exist. Keywords: predatory pricing, financial technology, discount voucher