Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLITIK (LEGISLASI) HUKUM ISLAM DI MALAYSIA Rini, Yufi Wiyos
ASAS Vol. 8 No. 1 (2016): Asas, Vol. 8, No. 1, Januari 2016
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v8i1.1275

Abstract

Abstrak: Politik (Legislasi) Hukum Islam di Malaysia. Hukum Islam diberlakukan di suatu Negara, ketika Negara itu memiliki mayoritas penduduk muslim dan budaya awal yang berkembang adalah Islam. Jika kedua unsur ini ada kemungkinan besar Negara tersebut akan efektif menjalankan hukum Islam. Sebagai contohnya, Malaysia merupakan salah satu negara yang mempunyai posisi cukup penting di dunia Islam karena kiprah keislamannya. Berbagai proses Islamisasi di negeri jiran ini tentu tidak terjadi begitu saja, melainkan didahului oleh pencarian dan pergulatan yang panjang, meskipun penduduknya tidak sebanyak penduduk di Indonesia, bahkan hampir separuh dari keseluruhan warganya adalah non muslim yang didominasi oleh etnik Cina dan India. Namun  demikian Malaysia telah tampil di pentas dunia internasional dengan nuansa serta simbol Islam yang begitu melekat, termasuk dalam kebijakan perundang-undangan banyak diwarnai oleh jiwa keIslaman. Oleh karena itu, hukum Islam di Malaysia cukup menarik untuk di bahas.Kata Kunci: Legislasi, Malaysia, Hukum Islam.
PANDANGAN POLITIK HUKUM ISLAM TERHADAP KHI DI INDONESIA Rini, Yufi Wiyos
ASAS Vol. 3 No. 1 (2011): Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/asas.v3i1.1650

Abstract

Abstak: Kompilasi Hukum Islam merupakan kodifikasi kitab hukum bukan sekedar kompilasi. Dalam mewujudkan terbentuknya Kompilasi Hukum Islam melalui bebrapa proses yang cukup sulit melalui beberapa usaha yang gigih dan terlaksananya proses penggodokan dan melalui yurisprudensi yang dilaksanakan oleh Mahkakah Agung dan Departemen Agama RI, maka terwujudlah cita-cita sehingga KHI dapat diberlakukan di Pengadilan Agama melalui Inpres No 1 Tahun 1991. Kata Kunci : Politik Hukum Islam, KHI