Manusia merupakan makhluk sosial, yang hidup saling berdampingan dan membutuhkan satu sama lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. Salah satu bentuk muamalah untuk memenuhi kebutuhan adalah jual beli pulsa token listrik. Listrik prabayar merupakan produk dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan inovasi baru dengan nama Listrik Pra Bayar (LPB). Dengan fasilitas ini para pengguna dapat mengisi listrik sendiri dengan sebuah kartu dan yang lebih menghemat pemakaian listrik. Dengan menggunakan Token PLN bisa diartikan juga menggunakan Listrik Pintar atau Listrik Pra Bayar. Dalam hal ini, kita harus membayar terlebih dahulu maksudnya membeli token PLN sebelum kita menikmati fasilitas listrik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah konsumen akan mendapatkan kWh yang tidak sama dengan harga nominal uang yang dikelurkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem jual beli pulsa token litrik di PT. PLN Cabang Tegal dan tinjaun hukum Islam tentang jual beli pulsa token litrik di PT. PLN Cabang Tegal. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem jual beli pulsa token listrk di PT. PLN Cabang Tegal dan untuk mmengetahui tinjauan hukum islam tentang jual beli pusla token listrik di PT. PLN Cabang Tegal. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari karyawan PT.PLN, pihak penjual serta pembeli dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait dengan permasalahan yang penulis kaji. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokummentasi. Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa praktik jual pulsa token listrik Pembelian pulsa token listrik ini harga uang yang kita keluarkan tidak sama dengan kWh yang kita dapat. Praktik seperti ini tidak termasuk riba, karena pulsa token listrik bukanlah mata uang rupiah, meskipun satuannya rupiah, sehingga tidak harus diperjualbelikan secara tamatsul (dengan nilai yang sama). Hal ini dinyatakan sah dan diperbolehkan, karena terpenuhinya rukun dan syarat jual beli serta tidak bertentangan dengan hukum Islam.