Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui retorika pada pemberitaan kebijakan politik “Polisi Virtual” yang dibentuk untuk mengawasi media sosial dan mencegah perbuatan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penggunaan Teori Retorika menurut Aristoteles menekankan pada tujuan persuasi khalayak dengan mempertimbangkan tiga bukti retorika: logika (logos), emosi (pathos), dan etika (ethos). Retorika pada sentimen pro dan kontra pada pemberitaan polisi virtual di CNNIndonesia.com menggunakan Discourse Network Analysis (DNA) dan visualisasi jaringan menggunakan perangkat lunak Visone. Hasil penelitian pemberitaan kebijakan polisi virtual sejak tanggal 25 Februari hingga tanggal 20 April 2021, terdapat 14 berita dengan 93 pernyataan retorika 13 aktor politik. Ditemukan kategori Hukum, Informasi dan Kebijakan, dengan pernyataan retorika positif 61% dan 39% pernyataan retorika negatif. Konsep retorika pada argumen kebijakan politik “Polisi Virtual” mengkritisi kebijakan politik “Polisi Virtual” harus dikaji dan dievaluasi lebih lanjut. Kesimpulan pada kebijakan politik “Polisi Virtual” menjadikan pengguna media sosial/masyarakat agar lebih bijaksana dalam memahami pemberitaan media dan juga dalam beropini terkait isu kebijakan politik dan bagi pemerintah pembuat kebijakan agar lebih komprehensif dalam membuat suatu kebijakan, sehingga dapat lebih baik dalam pemberdayaan masyarakat terhadap sosial media.