AbstrakHal yang harus diperhatikan dalam peristiwa yang dikatakan perbuatan hukum adalah akibat, oleh karena itu akibat dapat dianggap sebagai kehendak dari sipembuat (sipelaku). Jika akibatnya tidak dikehendaki sipelaku, maka perbuatan itu bukan perbuatan hukum. Jadi adanya kehendak agar dikatakan sebagai perbuatan hukum, perlu diperhatikan unsurnya yang esensil yang merupakan hakekat dari perbuatan hukum itu. Kecakapan Bertindak Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris berdasarkan Pasal 39 ayat (1) menentukan bahwa dewasa adalah 18 tahun, maka usia dewasa ini hanya bisa diterapkan pada akta-akta yang berkaitan dengan akta yang notaris saja, yaitu akta-akta yang bersifat umum, berkaitan langsung dengan pihak ketiga dan berkaitan dalam dunia usaha. Misalnya yaitu akta : Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Pendirian CV, Pendirian Yayasan, Kuasa Untuk Menjual, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Kontrak Kerja. Dalam melakukan perbuatan hukum memerlukan kecakapan bertindak,dan kecakapan bertindak dipengaruhi oleh kedewasaan dan kedewasaan sendiri dipengaruhi oleh umur. Dalam pelaksanaanya belum adanya keseragaman mengenai umur dewasa dari pemerintah, jadi sebaiknya ada satu undang-undang yang menentukan batasan usia dewasa, sehingga ada kejelasan patokan umur dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Kata kunci : Notaris, Kecakapan Bertindak, Perbuatan Hukum AbstractThe thing that must be considered in an event that is said to be a legal act is the result, therefore the result can be considered as the will of the maker (the actor). If the result is not desired by the perpetrator, then the action is not a legal action. So if there is an intention to be said as a legal act, it is necessary to pay attention to its essential elements which are the essence of the legal action. Proficiency in Acting in Performing Legal Actions After the Enactment of Law No. 30 of 2004 concerning the Position of a Notary, based on Article 39 paragraph (1) stipulates that the adult is 18 years old, so this adult age can only be applied to deeds related to notary deeds, namely deeds that are general in nature, directly related to third parties and related in the business world. For example, deed: Establishment of a Limited Liability Company (PT), Establishment of a CV, Establishment of a Foundation, Authorization to Sell, Lease Agreement, Sale and Purchase Agreement, Cooperation Agreement, Work Contract Agreement. In carrying out legal actions requires the ability to act, and the ability to act is influenced by maturity and maturity itself is influenced by age. In its implementation, there is no uniformity regarding the age of adulthood from the government, so there should be one law that determines the age limit for adulthood, so that there is clarity on the benchmark for the age of adulthood and is considered competent in carrying out legal actions. Keywords: Notary, Acting Skills, Legal Action