M. Rifano Arisandy
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGALITAS PERJANJIAN VALET PARKING DI LIHAT DARI PASAL 1 320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA M. Rifano Arisandy; Harrysandy Yogawiratama; Deli Susanto; Rico Alpenzu; Benny Anggara Sentosa; Erleni Erleni
Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4 (2023): Mei
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (538.354 KB)

Abstract

AbstrakDalam hukum perjanjian berlaku suatu asas, yang dinamakan konsensualitas.Perkataan konsensualitas ini berasal dari bahasa Latin , yaitu Consensus, yangartinya sepakat. Arti asas konsensualitas adalah pada dasarnya perjanjian yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.Jasa pelayanan parkir valet (valet parking service), adalah salah satu contoh perjanjian yang berdasarkan asas konsensualisme dianggap telah disepakati para pihak, secara serta merta.Parkir adalah kata yang sudah tidak asing bagi kita, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan, pasti pernah menggunakan sarana parkir. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau kepustakaan, yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder semata. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data sekunder berupa bahan hukum baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier.perjanjian valet parking sebenarnya mengandung unsur-unsur perjanjian bernama. Perjanjian semacam itu dapat digolongkan sebagai perjanjian campuran (contractus sui generis).perjanjian valet parking merupakan perjanjian yang tidak dilarang dalam undang-undang dan tidak bertentangan pula dengan kesusilaan dan ketertiban umum,asalkan dilakukan berdasarkan koridor hukum Indonesia. Kata kunci : Legalitas, Perjanjian, Valet Parking AbstractIn contract law, a principle applies, which is called consensuality.The word consensuality comes from the Latin, namely consensus, which means agreed. The meaning of the principle of consensuality is basically the agreement that arises because of it has been born since the moment the agreement was reached. Valet parking service is an example of an agreement based on the principle of consensualism which is deemed to have been agreed by the parties immediately. Parking is a word that is familiar to us, especially for those who have a vehicle, must have used parking facilities. This research is a normative or library research, which is carried out by examining literature or secondary data only. In this study the authors obtained secondary data in the form of legal materials both primary, secondary and tertiary. The valet parking agreement actually contains elements of the named agreement. Such agreements can be classified as mixed agreements (contractus sui generis). The valet parking agreement is an agreement that is not prohibited by law and does not conflict with decency and public order, as long as it is carried out according to the corridors of Indonesian law.