AbstrakPersoalan mendasar berkenaan dengan penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan “jenis dan jumah” pidana yang menunjukkan sifat ketercelaan tersebut. Apakah terdapat pola tertentu yang digunakan pembentuk undang-undang dalam menentukan hal tersebut dalam Hukum Pidana Khusus, terutama untuk melakukan pemberatannya apabila dibandingkan dengan pola umum yang digunakan pembentuk KUHP. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, terutama dengan melakukan analisis terhadap gejala yang diisyaratkan pembentuk undang-undang dalam ancaman pidana yang ditetapkannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Hukum Pidana Khusus, yang menjadi “simbol” Hukum Pidana berjatidiri bangsa Indonesia, justru tidak ditemukan pola tertentu dalam melakukan pemberatan pidana. Kata kunci : Pemberatan pidana, hukum pidana khusus, ancaman pidana AbstractWhat has been a fundamental issue of this study what base for the lawgivers in determining “type and number” of crime showing a disapprobation. Is there any certain pattern used by the lawgivers in determining the case in Special Criminal Code, primarily to do its weighting when compared with the general pattern used in the Criminal Code. This research was conducted by using a normative juridical method, mainly by analyzing the symptoms suggested by the legislators in the enactment of criminal threats. The results of this study indicate that in the Special Criminal Law, becoming the “symbol” of Criminal Law as the identity of Indonesia, there is no specific pattern in conducting the weighting of criminal.