Sujasmin Sujasmin
Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENETAPAN ASPEK HUKUM PIDANA MATERIEL DALAM RUU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Sujasmin Sujasmin
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 1, No 1 (2017): Maret 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (675.829 KB) | DOI: 10.25072/jwy.v1i1.128

Abstract

AbstrakTindak pidana terorisme (TPT) beraksi kembali dengan peledakan bom di kawasan Sarinah Jakarta, 14 Januari 2016, yang mengakibatkan korban sipil meninggal dunia, dan luka-luka. Aksi peledakan bom bunuh diri terhadap pelaku TPT, sebelumnya pemerintah mengaku sudah mendapat informasi adanya rencana aksi kelompok teroris. Namun, aparat tidak mengetahui kapan dan di mana lokasi serangan akan dilakukan. Dengan kejadian tersebut, pemerintah mengambil sikap untuk merevisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) perlu segera dilakukan. Penetapan aspek hukum pidana materiel dalam RUU PTPT memberikan perumusan TPT dapat ditempuh kebijakan formulasi sebagai tindak pidana tertentu dengan sanksi pidana pokok, yang mengenal ketentuan minimum khusus dan maksimum khusus untuk pidana penjara atau pidana denda. Penetapan sanksi pidananya bersifat alternatif. Ajaran percobaan, pembantuan, pemudahan, dan permufakat jahat mengenal ajaran yang sempurna atau delik berdiri-sendiri, bahkan ditetapkannya sanksi pidana mati. Sistem pendanaan TPT diatur tersendiri dalam undang-undang sebagai perbuatan melawan hukum.Kata Kunci: Aspek Hukum Pidana Materiel; Penetapan; RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme.
Pemberian Remisi Bagi Narapidana dan Anak Pidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Menurut UU No. 12 Tahun 1995, dan Peraturan Pelaksanaannya Sujasmin Sujasmin
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 2, No 2 (2018): September 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.176 KB) | DOI: 10.25072/jwy.v2i2.179

Abstract

AbstrakPembinaan Narapidana dan Anak Pidana Narkoba (Narkotika, Psikotropika, Obat-obat Berbahaya) telah membedakan dengan pembinaan narapidana pada umumnya. Penulisan ini dapat diketahui pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak pidana yang tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban harus saling terpenuhi, dan saling seimbang. Persyaratan pemberian  remisi bagi narapidana  Narkoba  merupakan  suatu pengetatan, selain memenuhi syarat umum berupa berkelakuan baik, juga syarat khusus berupa narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan bersedia bekerjasama dengan instansi penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Sedangkan konsekuensi yuridis terhadap pengetatan Pemberian Remisi bagi Narapidana Narkoba akan menimbulkan dampak negatif berupa penyalahgunaan jabatan/kekuasaan, dan perlakuan diskriminatif, bahkan bagi narapidana pengedar / bandar narkoba tidak akan diberikan remisi. AbstractGuidance of Prisoners and Criminal Children Narkoba (Narcotics, Psychotropic, Dangerous Drugs) has distinguished the coaching of convicts in general. This writing can be known Remissions are the right of prisoners and criminal children who can not be separated by obligations. Rights and obligations must be mutually met, and mutually balanced. Giving Remission of Requirements for Narkoba Prisoners is a tightening, in addition to meeting the general terms of good behavior, as well as special terms conditions of prisoners who are sentenced to imprisonment of at least 5 years, and are willing to cooperate with law enforcement agencies to help dismantle cases of criminal acts committed. Whereas the juridical consequences of tightening remission for Narkoba Prisoners will have a negative impact in the form of abuse of office / power and discriminatory treatment, even for Narkoba Prisoners of dealers / bandar who will not be given remission