AbstrakSeiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat jenis-jenis narkotika dan psikotropika bertambah banyak, jenis-jenisnya pun yang beredar di kalangan pecandu makin bervariasi pula. Zat tersebut dikenal dengan nama New Psychoactive Subtances. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika NPS (New Psychoactive Subtances) yang belum diatur dalam Lampiran Golongan Narkotika dapat dikenakan ketentuan hukum di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Bagaimana kebijakan formulasi terhadap tindak pidana narkotika Tindak Pidana Narkotika NPS (New Psychoactive Subtances). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah dengan adanya asas legalitas tidak dimungkinkan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtances (NPS) dikarenakan narkotika yang disalahgunakan harus terlebih dahulu masuk ke dalam Lampiran Undang-Undang dan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu untuk diadakan perubahan. Kata Kunci: Asas Legalitas; Kebijakan Formulasi; New Psychoactive Subtances.