Tujuan dari asas keseimbangan pada perjanjian kerja adalah tercapainya bargaining position yang seimbang antara pengusaha dan pekerja. Selama ini, perjanjian kerja dibuat oleh pengusaha dalam bentuk kontrak baku yang tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menegosiasikan bentuk dan isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha, serta konsep asas keseimbangan dalam perjanjian kerja dihubungkan dengan asas keadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, didukung dengan data primer dari hasil wawancara, dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa eksistensi asas kesimbangan dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja sering diabaikan oleh para pihak, mengingat adanya ketidakseimbangan posisi (bargaining position) antara pekerja dan pengusaha. Kurangnya penegakan hukum ketenagakerjaan, ketidakpastian hukum, dan kurang jelasnya aturan perundang-undangan menjadi tantangan tersendiri bagi para pihak terkait dalam mewujudkan perjanjian yang ideal.