This Author published in this journals
All Journal JIMIA
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PADA STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN TERBATAS YANG BERSIFAT KOLEGIALITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Irwan Saleh Indrapradja
Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi Vol. 13 No. 1 (2019): JURNAL ILMIAH MAGISTER ILMU ADMINISTRASI - JIMIA
Publisher : Universitas Nurtanio Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peranan direksi dan dewan komisaris sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dan eksistensi suatu perseroan. Namun jika dilihat kecendrungan tanngung jawab organ perseroan saat ini yang bersifat terbatas dan tanggung renteng, khususnya pada perseroan dengan struktur organisasi kolegial, banyaknya terjadi saling lempar tanggung jawab di antara pengurus perseroan. Padahal, kemajuan suatu perseroan tergantung dengan bagaimana organ-organ perseroan dalam mengelola bisnis perseroan mereka. Ada tiga masalah yang dianalisis menyangkut tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam struktur organisasi yang berprinsip kolegial, yaitu Bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang prinsip kolegialitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris, tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi dalam struktur organisasi perusahaan yang bersifat kolegialitas pada pihak ketiga atas putusan atau kebijakan yang dibuatnya, penerapan prinsip Piercing the Corporate Veil terhadap Direksi dan Dewan Komisaris pada struktur organisasi perusahaan yang bersifat kolegialitas.Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa : pertama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur prinsip kolegialitas direksi dan dewan komisaris. Kedua, tanggung jawab direksi dan dewan komisaris terhadap pihak ketiga atas kebijakan yang diambilnya berlaku tanggung jawab secara tanggung renteng, kecuali mereka bisa membuktikan bahwa kerugian, kelalaian atau kesalahan yang ditimbulkan bukan merupakan kesalahan atas tindakan pengurusan mereka. Ketiga, Prinsip Piercing The Corporate Veil dapat diterapkan apabila pada direksi tidak melakukan prosedur hukum dalam proses pendirian perseroan terbatas sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan dan tidak melaksanakan fiduciary duty yang diberikan oleh perseroan. Untuk komisaris dapat diterapkan apabila komisaris telah melanggar ketentuan Pasal 97 ayat (2) UUPT, yaitu tidak mempunyai itikad baik dalam menjalankan tugasnya dan atau adanya putusan pengadilan yang menyatakan komisaris telah melakukan kesalahan.