ABSTRACTArrangements regarding permits for public gatherings and other community activities are regulated in Government Regulation Number 60 of 2017 concerning Procedures for Licensing and Supervision of Public Crowd Activities, Other Community Activities, and Notifications of Political Activities. Based on the provisions of Article 5 of Government Regulation Number 60 of 2017, that: "Every organizer of public gatherings and other community activities that can endanger public security is required to have a permit". But in fact, it turns out that there are still members of the community who do not apply for permits for public gatherings, especially residents in Parindu District Sanggau Regency holds traditional Dayak parties such as Gawai Dayak, Nosu Minu Podi (a thanksgiving celebration after the rice harvest), Bopisek and Ganjur (wedding celebrations) accompanied by musical entertainment, gambling and the use of liquor, but has never applied for a public gathering permit to the authorities. Parindo Police.The legal research method used by the author is the legal research methodempirical with the nature of descriptive research.Based on the results of the research, it was concluded that the factors that caused community members who carried out Dayak traditional party activities in Parindu District, Sanggau Regency did not implement the provisions of Article 5 Government Regulation Number 60 of 2017 due to the lack of awareness from residents. The village head has little role in supervising Dayak traditional party activities in his village. The legal efforts taken by the Parindu Sector Police (Polsek) in implementing Article 5 of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 60 of 2017 are limited to notifications to members of the public who are holding a traditional party so that if they later want to hold a traditional party they must apply for a crowd permit to the National Police. While legal action through action has never been taken, bearing in mind that Government Regulation Number 60 of 2017 concerning Procedures for Licensing and Supervision of Public Crowd Activities, Other Community Activities, and Notification of Political Activities does not regulate the issue of sanctions for members of the public who do not have a crowd permit. Keywords: Crowd Permit, Party, Custom, Dayak ABSTRAK Pengaturan mengenai izin keramaian umum maupun kegiatan masyarakat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017, bahwa: “Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memilikiSurat lzin”. Namun faktanya, ternyata masih ada warga masyarakat yang tidak mengajukan permohonan izin keramaian umum, khususnya warga masyarakat di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau yang mengadakan pesta adat Dayak seperti Gawai Dayak, Nosu Minu Podi (perayaan syukuran setelah panen padi), Bopisek dan Ganjur (perayaan pernikahan) disertai dengan hiburan musik, perjudian dan penggunaan minuman keras, tetapi tidak pernah mengajukan permohonan izin keramaian umum kepada pihak Polsek Parindu. Metode penelitian hukum yang digunakan Penulis adalah metode penelitian hokum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan warga masyarakat yang melakukan kegiatan pesta adat Dayak di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dikarenakan belum adanya kesadaran dari warga. Kepala Desa kurang berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan pesta adat Dayak di desanya. Upaya hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Parindu dalam pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 sebatas pemberitahuan saja kepada warga masyarakat yang mengadakan pesta adat agar apabila nanti ingin mengadakan pesta adat harus mengajukan permohonan izin keramaian kepada Polri. Sedangkan upaya hukum melalui tindakan belum pernah dilakukan, mengingat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik tidak mengatur masalah sanksi bagi warga masyarakat yang tidak memiliki izin keramaian. Kata Kunci: Izin Keramaian, Pesta, Adat, Dayak