This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
ARBI NORIS NIM. A1011191325
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN PADA BENGKEL RESMI HONDA (STUDI KASUS DI MPM MOTOR AHASS HONDA, KABUPATEN KUBU RAYA) ARBI NORIS NIM. A1011191325
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThis research is aimed at understanding consumer protection by questioning goods and services from possible losses due to their use and not by what is expected from consumers, there are many consumer complaints about workshop services, especially consumers as service connoisseurs who are disadvantaged in their rights as consumers. because the services provided do not benefit consumers, even though the needs and desires of each consumer are different, all consumers do the same thing, namely consumption of goods or services. The approach used to analyze and obtain results is a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that are obtained or seen when this research is carried out in the field. Based on the results of research conducted that the implementation of legal protection for consumers who service motorized vehicles at official Honda MPM motorbike AHASS Honda workshops has not been fully implemented, this can be seen from the non-fulfillment of consumer desires for the replacement of spare parts and the presence of damage to motor parts, and also workshop mechanics do not fully have sufficient skills so that the results of repairing spare parts are not optimal. Apart from that, another factor is that the workshop is more concerned with the profits of the workshop business than service satisfaction to consumers, as evidenced by the fact that there are still replacement parts that are not what consumers want. That the effort that can be made by consumers if they experience a loss is to be able to ask for accountability ask for compensation by repairing it again.Keywords: Consumer Protection, Workshops, Spare Parts Replacement/Repair Service.  AbstrakPenelitian ini ditujukan dengan pemahaman tentang perlindungan konsumen dengan mempersoalkan barang dan jasa dari kemungkinan timbulnya kerugian karena penggunaannya dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dari konsumen,banyak keluhan konsumen terhadap pelayanan jasa bengkel terutama pihak konsumen sebagai penikmat jasa dirugikan dalam hak-haknya sebagai konsumen,dikarenakan layanan jasa yang disediakan tidak memberi manfaat kepada konsumen,walaupun kebutuhan dan keinginan setiap konsumen berbeda, tetapi semua konsumen melakukan hal yang sama yaitu konsumsi barang atau jasa. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis dan memperoleh hasil adalah pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisia fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan servis kendaraan bermotor pada bengkel resmi honda MPM motor AHASS honda belum sepenuhnya dilaksanakan hal ini dapat dilihat tidak dipehuhinya keinginan konsumen terhadap penggantian suku cadang dan adanya kerusakan kembali pada suku cadang motor, dan juga mekanik bengkel belum sepenuhnya memiliki keterampilan yang memadai sehingga hasil perbaikan suku cadang hasilnya belum maksimal. Selain itu faktor lain adalah bengkel lebih memikirkan keuntungan usaha bengkelnya dari pada kepuasan pelayanan kepada konsumen dengan dibuktikan masih adanya suku cadang yang diganti tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian adalah dapat meminta pertanggung jawaban untuk meminta ganti rugi dengan cara memperbaiki kembali. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Bengkel, Jasa Penggantian / perbaikan Suku Cadang.