AbstractTelevision stations that act as holders of broadcasting rights licenses have the rights to allow or prohibit other parties from taking certain actions, for example broadcasting their copyrighted programs without permit for monetization. However, the aforesaid programs are aired and distributed without crediting the rightful owners by irresponsible parties. This case have been experienced by a television station, namely PT Global Media Visual (MOLA TV). Mola TV, as the holder of the legal broadcasting rights license on broadcasting English Premier League matches, found that there were unlicensed digital broadcasts concerning with their copyrighted aforesaid program through illegal online streaming.The formulation of the problem in this research is "How is the Legal Protection of Television Stations Licensee Holders of Broadcasting Rights for Unlicensed Broadcasting". This research aims to find out how legal protection is for television stations with broadcasting rights licenses on unlicensed digital broadcasts and what legal procedures that can be taken by television stations with broadcasting rights. This research uses a type of normative juridical research, with a statutory approach and a case approach.The result of this study is that legal protection for television stations with broadcast rights on unlicensed digital broadcast is divided into two forms, namely preventive protection in the form of registration of licenses and repressive protection in the form of litigation and non-litigation dispute resolution. However, in practice, the legal protection for television stations with broadcasting rights holds a weak stance because the legal sentences to the defendants in several examples of cases that befell Mola TV were not just. The sanctions imposed in these cases also do not provide protection for the broadcast owner's (Mola TV) economic perspective because the sanctions are only in the form of imprisonment and fines. Efforts that can be made by Mola TV to get protection against its economic losses is to file a claim for compensation to the Commercial Court. Keywords: Legal Protection, License, Broadcasting RightsAbstrak Stasiun televisi yang berperan sebagai pemegang lisensi hak siar tentunya memiliki hak untuk memberi izin ataupun melarang pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu misalnya menayangkan siarannya secara tanpa izin untuk kepentingan yang bersifat ekonomi. Namun, pada kenyataannya banyak karya-karya siaran yang ditayangkan dan disebarluaskan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Contohnya pada kasus-kasus yang pernah dialami salah satu stasiun TV yaitu PT Global Media Visual (MOLA TV). Mola TV sebagai pemegang lisensi hak siar yang sah untuk tayangan pertandingan Liga Inggris menemukan adanya penayangan-penayangan siarannya tanpa izin melalui streaming online illegal.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Stasiun Televisi Pemegang Lisensi Hak Siar Atas Penayangan Siarannya Tanpa Izin”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap stasiun televisi pemegang lisensi hak siar atas penayangan siarannya tanpa izin dan upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh pihak televisi pemegang lisensi hak siar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap stasiun televisi pemegang lisensi hak siar atas penayangan siarannya tanpa izin terbagi menjadi dua bentuk yaitu perlindungan preventif berupa pencatatan lisensi dan perlindungan represif berupa penyelesaian sengketa jalur litigasi dan non litigasi. Namun, pada prakteknya perlindungan hukum terhadap stasiun televisi pemegang lisensi hak siar masih belum begitu kuat karena hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam beberapa contoh kasus yang menimpa Mola TV masih belum maksimal dan tergolong ringan. Sanksi yang dijatuhkan pada kasus-kasus tersebut juga tidak memberikan perlindungan terhadap segi ekonomi pemilik siaran (Mola TV) karena sanksi hanya berupa pidana penjara dan pidana denda saja. Upaya yang bisa dilakukan oleh Mola TV untuk mendapatkan perlindungan terhadap kerugian ekonominya adalah dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Lisensi, Hak Siar