This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
MARYUNI NIM. A1011191175
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA TERKAIT PENGIRIMAN BARANG DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) MELALUI TRANSAKSI DI MARKETPLACE SHOPEE (STUDI PADA JNT KOTA SINGKAWANG) MARYUNI NIM. A1011191175
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractOnline buying and selling through Shopee with the COD payment method provides convenience for the community, especially for buyers who do not have the affordability to access digital payments. Such as in JNT Singkawang City which collaborates with Shopee in providing services with the COD payment method. JNT and Shopee provide provisions to pay for the package before the package is opened. In addition, JNT Singkawang City provides provisions for buyers to provide a clear address on the package, whether it is a package with a COD payment method or not. However, buyers often ignore these provisions and make defaults, causing disputes that harm business actors and JNT delivery service couriers. From this problem, the problem in this study is "How is dispute resolution related to the delivery of goods with a cash on delivery (cod) system through transactions in the Shopee marketplace on JNT". This research was conducted using empirical legal research methods that are descriptive analytical in nature. The data comes from primary data obtained from interviews and secondary data obtained from laws and regulations and scientific books related to this research. The results showed that the settlement of disputes related to the delivery of goods with a cash on delivery (COD) system through transactions at Shopee on JNT was resolved by negotiation, where negotiation is a two-way communication carried out by both parties both in the same and different interests. However, Shopee itself will sanction buyers who make defaults in the COD payment method by blocking the COD payment method option for 60 calendar days after the second rejection.Keywords: Dispute Resolution; Online Buying and Selling; Default; COD AbstrakJual beli online melalui Shopee dengan metode pembayaran COD memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi pembeli yang tidak memiliki keterjangkauan untuk mengakses pembayaran secara digital. Sepertihalnya di JNT Kota Singkawang yang bekerja sama dengan Shopee dalam memberikan layanan jasa dengan metode pembayaran COD. JNT dan Shopee memberikan ketentuan untuk membayar paket sebelum paket tersebut dibuka. Selain itu, JNT Kota Singkawang memberikan ketentuan kepada pembeli untuk memberikan alamat yang jelas pada paket baik itu pada paket dengan metode pembayaran COD ataupun tidak. Namun seringkali pembeli mengabaikan ketentuan tersebut serta melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan persoalan sengketa yang merugikan pelaku usaha dan kurir jasa pengiriman JNT. Dari persoalan tersebut yang menjadi masalah dalam penelitian ini “Bagaimanakah penyelesaian sengketa terkait pengiriman barang dengan sistem cash on delivery (cod) melalui transaksi di marketplace Shopee pada JNT”.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptis analitis. Adapun data bersumber dari data primer yang diperoleh dari wawancara serta data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan serta buku-buku ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa terkait pengiriman barang dengan sistem cash on delivery (COD) melalui transaksi di Shopee pada JNT yaitu diselesaikan secara negosiasi yang mana negosiasi yaitu komunikasi dua arah yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik dalam kepentingan yang sama maupun berbeda. Namun dari Shopee sendiri akan memberikan sanksi kepada pembeli yang melakukan wanprestasi dalam metode pembayaran COD dengan memblokir opsi metode pembayaran COD selama 60 hari kalender setelah penolakan keduaKata Kunci: Penyelesaian Sengketa; Jual Beli Online; Wanprestasi; COD