Abstrac Dowry is an obligation that is specifically reserved for the prospective groom. From the time of the Prophet, this dowry had been done even though his limit was only to give a dowry in the form of a ring of iron. In the Al-Qur'an surah An-nisa verse 4 it has been explained that: "Give dowry to the woman (whom you marry) as a gift with full willingness, then if they give you part of the dowry with pleasure, then eat it (take it. ) giving (as food) which is delicious again has good consequences ".In the people of Pontianak City there is a habit that has been passed down from generation to generation to be followed and emulated from the surrounding community and from relatives, whose prospective bride gives something that is usually used in Pontianak City society using a gold ring that has been mentioned as a dowry and then given to the prospective groom.The author uses an empirical research method where this empirical research method observes a case in real life in the form of speech, writing, and / or behavior that can be observed from a particular individual, group, community, and / or organization in a particular context setting that is studied from whole point of view. This study uses a descriptive approach that aims to describe the social situation or clarify a habit in society by describing a number of data obtained through interviews and literature study.Meanwhile, according to the Ulama, dowry is only given by the prospective groom and is not an obligation for a prospective bride. According to the West Kalimantan Ulama, in the customs of the people in Pontianak City, the prospective bride and groom give something that has been mentioned as a dowry to the prospective groom is only a gift giving and not a dowry gift like what the prospective groom does. Habits like this are also categorized into the realm of culture and not in the corridor of religion.Keywords: Mahar, Ulama Opinion, Habits, Pontianak City. Abstrak Mahar merupakan suatu kewajiban yang di khusus kan hanya kepada calon mempelai pria saja. Dari jaman Nabi pemberian mahar ini pun sudah dilakukan walaupun batas kemampuannya hanya bisa memberikan mahar berupa cincin dari besi. Didalam Al-Qur’an surah An-nisa ayat 4 sudah dijelaskan bahwa : “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".Didalam masyarakat Kota Pontianak terdapat suatu kebiasaan yang sudah turun temurun diikuti dan dicontoh dari masyarakat sekitar maupun dari sanak saudara, yang calon mempelai wanitanya memberikan sesuatu yang biasanya dimasyarakat Kota Pontianak menggunakan cincin emas yang telah disebutkan sebagai mahar kemudian diberikan kepada calon mempelai pria.Penulis menggunakan metode penelitian empiris yang dimana metode peneltian empiris ini mengamati suatu kasus di kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat di amati dari suatu individu, kelompok, ,masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan mengenai situasi sosial atau klarifikasi terhadap suatu kebiasaan di masyarakat dengan cara mendeskripsikan sejumlah data yang di dapat melalui wawancara dan studi kepustakaan.Adapun menurut Ulama bahwa mahar hanya diberikan oleh calon mempelai pria saja dan bukan merupakan kewajiban bagi seorang calon mempelai wanita. Menurut Ulama Kalbar dalam kebiasaan masyarakat di Kota Pontianak ini yang calon mempelai wanitanya memberikan sesuatu yang telah disebutkan sebagai mahar kepada calon mempelai pria merupakan hanya sebatas pemberian hadiah semata dan bukan merupakan suatu pemberian mahar seperti yang dilakukan calon mempelai pria. Kebiasaan seperti ini juga dikategorikan ke dalam ranah kebudayaan dan bukan dalam koridor keagamaan.Kata Kunci : Mahar, Pendapat Ulama, Kebiasaan, Kota Pontianak.