Austin Junior
Univesitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING DALAM KEPAILITAN Austin Junior
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 3 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i3.2023.1498-1505

Abstract

Transaksi peer to peer lending adalah transaksi yang merupakan basis dari teknologi informasi yang menggunakan sarana atau wadah platform yang disediakan oleh peer to peer lending. Berdasarkan penyelenggara peer to peer lending bukan sebagai pihak dalam pembuat perjanjian pinjam meminjam yang telah dilakukan oleh pemberi pinjaman dan atau penerima pinjaman melainkan hanya sebagai pihak yang telah diberi kuasa untuk menyalurkan dana pinjaman kepada peminjam. Berdasarkan hal tersebut penyelenggara tidak memiliki kewajiban untuk pinjam meminjam secara online, karena pada dasarnya perjanjian pinjam meminjam hanya dilakukan oleh peminjam dan penerima pinjaman. Tidak adanya hubungan hukum dalam pinjaman online dan perjanjian pinjaman antara Penyelenggara dan pengguna layanan pinjaman konsekuensi hukum. Terutama bagi pemberi pinjaman yang tidak bisa mengambil tindakan hukum terhadap Penyelenggara jika pemberi pinjaman kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah pada kasus default oleh Peminjam. Tujuan non-pembayaran Kegagalan untuk membayar dapat terjadi karena debitur pailit, ketidaktelitian operator dalam memilih, menganalisis dan menyetujui aplikasi pinjaman penerima pinjaman diberikan kepada pemberi pinjaman. Perlindungan hukum dalam transaksi pinjam meminjam antar individu adalah bertentangan dengan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjaman. Peminjaman uang berbasis teknologi informasi, undang-undang nomor 21 tahun ini 2011 tentang OJK, UU ITE No. 11 Tahun 2008, UU No. 8 Tahun 2008 1999 tentang perlindungan konsumen.Kata kunci: Perjanjian, pinjaman, meminjam, teknologi