Akibat pandemi covid-19 terdapat berbagai masalah terkait pernikahan yang terjadi dalam masyarakat salah satunya mewakilkan mempelai pria dalam ijab kabul  perkawinan hal ini menarik perhatian masyarakat tertentu karena kehadiran mempelaï pria dalam prosesi Akad nikah dalam stigma masyarakat merupakan suatu kewajiban, namun jika ditinjau berdasarkan hukum positif maupun hukum islam hal tersebut di bolehkan baik itu akibat positif covid-19 maupun alasan lainnya. Menurut hukum positif ijab qabul mempelai pria yang diwakilkan atau diberikan kuasa kepada orang lain pada dasarnya tidak dijelaskan secara eksplisit didalam UU perkawinan maupun KUHPerdata. Namun hal tersebut dapat dijumpai dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 29 ayat (2) maupun Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019, pasal 11 ayat (2) tentang kebolehan memberikan kuasa atau wakil kepada orang lain dalam ijab qabul perkawinan. Akan tetapi, hal tersebut harus didasarkan pada persetujuan kedua belah pihak, apabila salah satu pihak baik calom mempelai pria maupun wanita tidak menyetujui untuk memberikan kuasa kepada orang lain, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan atau tidak sah. Adapun dalam hukum islam, menurut pandangan para ulama dan ahli fiqih, jika salah satu dari pasangan pengantin tidak dapat hadir, tetapi masih ingin melanjutkan pernikahan, maka ia harus mengutus perwakilan atau menulis surat kepada pihak lain yang akan menerima permintaan untuk mengadakan akad nikah. Jika pihak yang dituju bersedia, harus hadir saksi dan membacakan isi surat atau menunjukkan perwakilannya kepada mereka dan menyatakan di hadapan majelis bahwa ia telah menerima akad nikah tersebut. Perkawinan yang ijab qabulnya diwakilkan tetap sah.