Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ASPEK HUKUM COMMERCIAL PAPER Dewi Oktoviana Ustien
Lakidende Law Review Vol. 2 No. 1 (2023): DELAREV (APRIL)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47353/delarev.v2i1.46

Abstract

Surat Berharga atau commercial paper (negotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Yang mana dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang didalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut telah dialihkan. Fungsi dari surat berharga sebagai Alat pembayaran, dan sebagai Surat bukti investasi. Dan Aspek Hukum Commercial Paper di Indonesia adalah hukum perjanjian dan prinsip-prinsip jual beli dalam KUHPerdata, khususnya buku ketiga sejauh masih relevan dengan suatu penerbitan Commercial Paper, hukum surat berharga dalam KUHD khususnya, tentang surat sanggup (Pasal 174 - 177 KUHD) yang diberlakukan secara mutatis mutandis untuk suatu Commercial Paper. Dalam hal pengalihan Commercial Paper berlaku ketentuan Pasal 112 KUHD, yaitu dengan sistem endosemen blanko.
Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Oleh Masyarakat Ni Nyoman Triana; Hasjad; Umar Marhum; Rahmanuddin. T,; Abd. Mutalib Saranani; Dewi Oktoviana Ustien; Sitti Misnar Abd. Jalil; Hasim Hartono; Mega Mulyani; Siti Selma Resmala
Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2023): GJPM - JULI s/d Desember
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjpm.v1i1.11

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Macam-Macam Hak Atas Tanah Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat dan Untuk mengetahui Hak Kepemilikan Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Hasil Pengabdian menyimpulkan bahwa Pada dasarnya hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal saja, dan tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing dan badan hukum, baik yang didirikan di indonesia maupun yang didirikan diluar negeri dengan pengecualian badan-badan hukum tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 1963. Ini berarti selain warga Negara Indonesia tunggal, dan badan-badan yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.