Salah satu inovasi dalam penggunaan limbah pertanian adalah budidaya jamur dengan memanfaatkan bonggol jagung sebagai medianya. Bonggol jagung merupakan bagian yang tersisa dari biji jagung setelah dipanen. Limbah hasil pertanian yang dihasilkan dapat memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi apabila dikelola dengan cara yang tepat. Setelah masa panen, jagung akan menyisakan limbah berupa bonggol jagung. Desa Sukokerto merupakan salah satu desa di Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso yang mayoritas masyarakatnya mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Jagung merupakan komoditas utama yang banyak diusahakan oleh petani di Desa Sukokerto. Oleh sebab itu, mitra pada program pengabdian masyarakat ini memanfaatkan limbah bonggol jagung sebagai media budidaya jamur sebagai langkah inovatif yang mendukung praktik pertanian berkelanjutan, mengurangi limbah, dan meningkatkan keuntungan ekonomi. Akan tetapi, berdasarkan analisis situasi pada usaha budidaya jamur bonggol jagung terdapat masalah yang dihadapi oleh mitra, diantaranya: (1) secara etika hukum bisnis, usaha budidaya jamur bonggol jagung belum memiliki legalitas maupun nama usaha. Sehingga syarat utama sebuah usaha agar bisa berkembang masih belum terpenuhi; (2) belum melakukan manajemen usaha (seperti: pencatatan pemasukan dan pengeluranproduksi dan penjualan); (3) manajemen pemasaran yang masih menggunakan cara tradisonal dengan hanya menunggu pesanan dari konsumen perseorangan maupun dijual di pasar terdekat. Sehingga solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikanpermasalahan yang dihadapi mitra berdasarkan dengan prioritas permasalahan adalah sebagai berikut: (a) pendampingan dan transfer informasi dan pengetahuan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pembuatan logo usaha; (b) pembekalan manajemen usaha; serta (c) pendampingan pemasaran produk.